Sampai
dengan hari ini (13/8/18), Gempa Lombok yang berkekuatan 7 SR belum ditetapkan
sebagai bencana nasional. Sementara kalau kita melihat kondisi di lapangan,
dampak gempa ini luar biasa. Gempa ini telah menimbulkan kerusakan di seluruh
wilayah Pulau Lombok, bahkan juga memiliki dampak kerusakan sampai ke Pulan
Bali.
Berdasarkan data yang dirilis
oleh BNPB sampai dengan tanggal 13/8/18, korban meninggal sudah mencapai 436
orang, yang meliputi : di Kabupaten Lombok Utara 374 orang, Lombok Barat 37
orang, Lombok Timur 12 orang, Kota Mataram 9 orang, Lombok Tengah 2 orang dan
Kota Denpasar 2 orang.
Gempa ini juga telah
mengakibatkan 1.353 orang mengalami luka-luka dan menyebabkan 387.067 orang
mengungsi. Ratusan ribu bangunan rusak akibat gempa. Di antara bangunan rusak
tersebut adalah rumah sebanyak 67.875 dan 606 bangunan sekolah. Bangunan
lainnya yang mengalami kerusakan adalah rumah sakit, puskesmas, masjid,
musholla, jembatan dan bangunan lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan ribu
unit. Secara keseluruhan, gempa ini juga telah menimbulkan kerugian sebesar
5,04 Trilyun Rupiah.
Ada satu pertanyaan, mengapa
bencana Lombok ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional ? Padahal kalau melihat
dampak korban, kerusakan dan berbagai dampak lainnya, Gempa Lombok sudah layak
dikategorikan sebagai bencana nasional. Setidaknya kalau dibandingkan dengan Gempa
Jogja tahun 2006 dan Gunung Meletus Sinabung tahun 2010, secara area wilayah,
korban dan dampak jauh lebih besar Gempa Lombok.
Jika kita merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1
menyebutkan : bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 7 ayat 1 poin c menyebutkan
wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya adalah
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan : Penetapan
status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda,
kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Jika kita merujuk kepada parameter
tersebut, bencana gempa Lombok sangat layak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Belum lagi kalau kita melihat kondisi di lapangan, kita menyaksikan bahwa
sangat banyak korban gempa yang belum tertangani. Sebagian besar bantuan dan
penanganan bencana terfokus kepada wilayah Lombok Utara dan Lombok Barat,
sementara yang menjadi korban dan pengungsi juga menyebar di Kota Mataram,
Lombok Tengah dan Kota Lombok.
Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah
pusat akan mengambil tindakan yang diperlukan dengan sumber daya nasional yang dimiliki.
Penggunaan personil dan instansi yang memiliki kewenangan menangani bencana
secara nasional juga dilakukan dalam satu koordinasi yang utuh. Pemerintah
pusat juga akan membantu dengan memanfaatkan dana di APBN untuk peruntukan
penanggulangan bencana. Kita mengetahui semua bahwa dengan besaran APBD Nusa
Tenggara Barat (NTB) saat ini yang berjumlah sekitar 5 Trilyun, akan sangat
kesulitan untuk mengatasi semua dampak dari gempa Lombok ini.
Penetapan status bencana nasional ini perlu segera dilakukan
agar dampak gempa Lombok ini tidak terus bertambah parah. Bisa jadi, pemerintah
daerah NTB masih merasa sanggup untuk menangani gempa Lombok ini, sehingga belum
dirasakan perlu untuk mendorong ditetapkannya gempa Lombok ini sebagai bencana
nasional. Semoga rasa percaya diri ini betul-betul karena perhitungan kemampuan
yang matang. Sebab jika tidak, akan berakibat semakin banyak korban dan dampak gempa
yang tidak tertangani semakin berkepanjangan.
Ahmad Juwaini
Relawan Gempa Lombok
No comments:
Post a Comment