Awal tahun 1997, hampir empat tahun sejak kelahiran Dompet Dhuafa,
saya ditugasi oleh Pak Erie Sudewo (pimpinan Dompet Dhuafa saat itu), untuk
mengkordinasikan penggalangan dana zakat Dompet Dhuafa. Saat itu yang terpikir
oleh saya adalah bagaimana caranya agar zakat tersosialisasi secara luas di
masyarakat, sekaligus menarik kalangan perusahaan untuk membayar zakat.
Terpikirlah untuk membuat seminar tentang zakat perusahaan sebagai sarana
sosialisasi dan promosi.
Setelah usulan saya diterima Pak Erie Sudewo, persiapan pun
dimulai. Dompet Dhuafa bersiap untuk menyelenggarakan Seminar Nasional : Pengolahan Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf di Perusahaan, saya ditunjuk
sebagai Ketua Panitianya. Untuk mendukung acara, saya mendatangi beberapa
lembaga zakat untuk bekerjasama guna turut serta mensponsori acara seminar
tersebut. Dalam setiap kali kunjungan saya ke beberapa lembaga zakat yang
diajak menjadi sponsor, terjadi pembicaraan tentang pernak-pernik pengelolaan
zakat yang dialami masing-masing lembaga.
Diam-diam dari hasil pembicaraan itu, saya menangkap satu
perasaan yang sama, bahwa masing-masing lembaga zakat perlu saling bertukar
informasi dan bekerjasama. Setidaknya kerjasama tersebut untuk dua kepentingan
utama, yaitu pertama ketika menghadapi mustahik yang sama, tetapi dibantu oleh
beberapa lembaga zakat, dan kedua, untuk membuat program bersama dalam rangka membantu
mustahik yang bisa dilakukan bersama.
Hasil pembicaraan ini kemudian saya sampaikan ke Pak Erie
Sudewo, bahwa ada kebutuhan besar dari beberapa lembaga zakat untuk melakukan
komunikasi dan bekerjasama. Saya menyampaikan kepada Pak Erie Sudewo, bahwa
sebaiknya dibentuk forum komunikasi antar lembaga zakat. Setuju dengan usulan
saya, Pak Erie Sudewo pun menimpali, bahwa pada acara seminar nasional pengelolaan
zakat yang diadakan Dompet Dhuafa, pada bagian akhir akan dideklarasikan pendirian forum komunikasi lembaga zakat.
Tanggal 11-12 Juli 1997, Seminar Nasional Pengolahan Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf di Perusahaan
dilangsungkan di Hotel Sahid Jakarta. Peserta yang hadir melampaui jumlah
peserta yang diperkirakan. Acara seminar berlangsung antusias dan penuh
persaudaraan. Pada akhir acara seminar ini dideklarasikan berdirinya Forum Zakat
(FOZ) untuk memenuhi harapan banyak lembaga
zakat yang hadir pada saat itu.
Untuk menindaklanjuti deklarasi didirikannya Forum Zakat ini,
dibentuklah tim konsorsium yang akan mengurusi berbagai keperluan pendirian dan
kegiatan awal. Konsorsium ini terdiri dari 11 lembaga pengelola zakat, yaitu : Dompet
Dhuafa Republika, BAZIS DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal PT.
Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya,
Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT. Internusa Hasta Buana dan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Jakarta.
Selanjutnya, pada tanggal 19
September 1997, Forum Zakat ini didaftarkan sebagai organisasi formal dengan membentuk
Yayasan Forum Zakat. Pendiri Yayasan Forum Zakat ini adalah 11 lembaga yang
menjadi anggota konsorsium pada saat dideklarasikan. Dalam perkembangannya,
Forum Zakat tumbuh menjadi asosiasi organisasi pengelola zakat yang menghimpun
banyak organisai pengelola zakat di Indonesia. Sampai saat ini, Forum Zakat
terus menjadi tulang punggung gerakan zakat di Indonesia. Forum Zakat juga
terus berperan mewarnai perkembangan zakat di Indonesia.