Seiring dengan tumbuhnya banyak
rumah sakit yang dikelola oleh ormas Islam dan lembaga keumatan, sementara
biaya operasional kesehatan yang dikelola rumah sakit yang semakin besar. Salah
satu yang menyebabkan besarnya biaya investasi dalam pengelolaan rumah sakit
adalah untuk keperluan pembelian tanah, pembangunan gedung, dan penyediaan
perlengkapan berupa furnitur, mesin-mesin dan perlengkapan kantor lainnya.
Besarnya investasi itu, akan bisa
dihemat, jika ada sumber dana lain yang bisa digunakan. Salah satu sumber
pendanaan atau resources untuk
mendanai keperluan sebagian investasi itu adalah wakaf. Sebagai contoh untuk
keperluan lahan, bisa digunakan tanah-tanah wakaf yang sangat banyak di
Indonesia. Menurut catatan Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun
2017, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4,4 Milyar meter persegi. Adapun untuk keperluan pembangunan gedung dan
penyediaan perlengkapan bisa dimobilisasi wakaf uang (wakaf melalui uang),
dimana potensi wakaf uang di Indonesia adalah tidak kurang dari 53 Trilyun per
tahun.
Besarnya potensi wakaf yang dapat
digunakan untuk pengembangan bisnis rumah sakit ini, masih belum banyak dilirik
oleh pengelola rumah sakit di Indonesia. Menyadari hal ini Pusat Studi Wakaf
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor bekerjasama dengan prodi Magister
Manajemen UIKA, Prodi Magister Ekonomi Islam UIKA dan Prodi Ekonomi Sayriah S1
UIKA, berinisiatif menyelenggarakan “Seminar Nasional : Optimalisasi
Pemanfaatan Wakaf Untuk Pengembangan Bisnis Rumah Sakit”. Seminar ini
diselenggarakan hari Selasa, 27 November 2018, dengan mengambil tempat di Ruang
Seminar Gedung Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Menurut Ahmad Juwaini selaku
Katua Panitia, tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah melahirkan berbagai
pemikiran tentang pemanfaatan wakaf untuk Bisnis, melakukan diseminasi
pemikiran tentang wakaf sebagai alternatif pendanaan untuk bisnis, memberikan
panduan dalam penataan dan pengelolaan wakaf untuk pengelolaan bisnis Rumah
Sakit di Indonesia, dan memberikan panduan dalam mobilisasi dan pemanfaatan
wakaf dalam pengelolaan bisnis Rumah Sakit.
Dalam seminar ini, hadir sebagai
pembicara Dr. Hendri Tanjung (Badan Wakaf Indonesia), Prof. Dr. Rifki Muslim
(Direktur Rumah Sakit Roemani Semarang), dr. Burhanuddin Hamid, MARS
(Sekretaris Umum MUKISI – perhimpunan rumah sakit syariah) dan drg. Imam
Rulyawan, MARS (Dirut Dompet Dhuafa Filantropi). Adapun bertindak sebagai
moderator adalah Dr. Amir Tengku Ramly (Kepala Pusat Studi SDM SPS UIKA).
Dalam paparannya Dr. Hendri Tanjung menjelaskan
bahwa rumah sakit muslim pertama dibangun pada awal abad ke-8 Masehi, yang
memberikan layanan pusat perawatan medis, rumah untuk pasien yang baru sembuh
dari penyakit atau kecelakaan, juga sebagai rumah sakit jiwa, dan rumah jompo
dengan kebutuhan perawatan dasar untuk yang lanjut usia dan yang lemah. Rumah
sakit muslim ini memberikan layanan tanpa memungut biaya kepada pasiennya.
Untuk selanjutnya dalam pengelolaan rumah sakit muslim dibentuk yayasan wakaf
untuk menguatkan kualitas manajemen dan layanan rumah sakit.
Sementara Prof Rifki Muslim
menjelaskan dengan jumlah Penduduk Indonesia sebanyak 262.000.000 jiwa, sesuai standar
dari WHO, diperlukan 262.000 Tempat Tidur Rumah Sakit. Saat ini jumlah tempat
tidur rumah sakit di Indonesia adalah sebanyak 230.000 tempat tidur. Jadi masih
kekurangan 32.000 tempat tidur rumah sakit. Untuk menyediakan rumah sakit
dengan fasilitas tempat tidur rumah sakit tersebut, memerlukan biaya yang tidak
sedikit. Oleh karena itu menurut Prof. Rifki Muslim, ini adalah peluang untuk
memanfaatkan wakaf sebagai sarana pendukung untuk mendirikan dan mengelola
rumah sakit. Terbuka peluang untuk mendirikan rumah sakit wakaf di Indonesia.
dr. Burhanuddin Hamid, MARS
menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak rumah sakit yang berorientasi untuk
menjadi rumah sakit syariah. Bukan hanya dari rumah sakit-rumah sakit Islam,
tetapi juga dari rumah sakit umum ingin disertifikasi untuk memenuhi standar
rumah sakit syariah. Sertifikasi standar rumah sakit syariah ini dilakukan oleh
MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Seluruh Indonesia) sesuai standar dari DSN-MUI.
Sampai dengan tahun 2018 ini sudah ada 50 rumah sakit syariah. Lebih lanjut dr.
Burhanuddin Hamid, MARS menyatakan bahwa saat ini diperlukan kolaborasi
berbagai stakeholder umat untuk mengembangkan rumah sakit syariah berbasis
wakaf. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan terwujud implementasi rumah sakit
wakaf yang sehat dan banyak manfaat.
Adapun dr. Imam Rulyawan, MARS
memaparkan bahwa saat ini Dompet Dhuafa telah mengelola lima rumah sakit wakaf,
dan akan terus ditingkatkan jumlahnya. Dalam melakukan mobilisasi wakaf, Dompet
Dhuafa menggunakan skema Wakaf Mubashir (Wakaf yang manfaatnya langsung bisa
dinikmati oleh Maukuf Alaih) dan Wakaf Istismari (Wakaf melalui pengelolaan dan
hasilnya untuk Maukuf Alaih). Dalam melakukan mobilisasi wakaf dompet dhuafa
menggunakan berbagai sarana kampanye dan promosi yang bisa menjangkau calon
wakif. Dengan pengelolaan rumah sakit berbasis wakaf yang dilakukan oleh Dompet
Dhuafa, diharapkan sebagian permasalahan kesehatan umat akan tertanggulangi dan
akidah umat bisa dijaga dan ditingkatkan.
Pada kesempatan seminar ini juga diluncurkan
Pusat Studi Wakaf Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor. Pusat
Studi Wakaf ini didirikan sebagai pusat kajian, pelatihan dan konsultasi wakaf
yang dikelola oleh Universitas Ibn Khaldun. Pusat Studi Wakaf diharapkan akan
ikut serta dalam mendukung pengembangan kajian dan penyebarluasan pengalaman
praktik, sekaligus memberikan kontribusi dalam pengembangan wakaf di Indonesia.