12 December, 2018

Wakaf Sumber Dana Alternatif Pengembangan Rumah Sakit

Seiring dengan tumbuhnya banyak rumah sakit yang dikelola oleh ormas Islam dan lembaga keumatan, sementara biaya operasional kesehatan yang dikelola rumah sakit yang semakin besar. Salah satu yang menyebabkan besarnya biaya investasi dalam pengelolaan rumah sakit adalah untuk keperluan pembelian tanah, pembangunan gedung, dan penyediaan perlengkapan berupa furnitur, mesin-mesin dan perlengkapan kantor lainnya.

Besarnya investasi itu, akan bisa dihemat, jika ada sumber dana lain yang bisa digunakan. Salah satu sumber pendanaan atau resources untuk mendanai keperluan sebagian investasi itu adalah wakaf. Sebagai contoh untuk keperluan lahan, bisa digunakan tanah-tanah wakaf yang sangat banyak di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2017, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4,4 Milyar meter persegi.  Adapun untuk keperluan pembangunan gedung dan penyediaan perlengkapan bisa dimobilisasi wakaf uang (wakaf melalui uang), dimana potensi wakaf uang di Indonesia adalah tidak kurang dari 53 Trilyun per tahun.

Besarnya potensi wakaf yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis rumah sakit ini, masih belum banyak dilirik oleh pengelola rumah sakit di Indonesia. Menyadari hal ini Pusat Studi Wakaf Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor bekerjasama dengan prodi Magister Manajemen UIKA, Prodi Magister Ekonomi Islam UIKA dan Prodi Ekonomi Sayriah S1 UIKA, berinisiatif menyelenggarakan “Seminar Nasional : Optimalisasi Pemanfaatan Wakaf Untuk Pengembangan Bisnis Rumah Sakit”. Seminar ini diselenggarakan hari Selasa, 27 November 2018, dengan mengambil tempat di Ruang Seminar Gedung Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Menurut Ahmad Juwaini selaku Katua Panitia, tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah melahirkan berbagai pemikiran tentang pemanfaatan wakaf untuk Bisnis, melakukan diseminasi pemikiran tentang wakaf sebagai alternatif pendanaan untuk bisnis, memberikan panduan dalam penataan dan pengelolaan wakaf untuk pengelolaan bisnis Rumah Sakit di Indonesia, dan memberikan panduan dalam mobilisasi dan pemanfaatan wakaf dalam pengelolaan bisnis Rumah Sakit.

Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara Dr. Hendri Tanjung (Badan Wakaf Indonesia), Prof. Dr. Rifki Muslim (Direktur Rumah Sakit Roemani Semarang), dr. Burhanuddin Hamid, MARS (Sekretaris Umum MUKISI – perhimpunan rumah sakit syariah) dan drg. Imam Rulyawan, MARS (Dirut Dompet Dhuafa Filantropi). Adapun bertindak sebagai moderator adalah Dr. Amir Tengku Ramly (Kepala Pusat Studi SDM SPS UIKA).

Dalam paparannya Dr. Hendri Tanjung menjelaskan bahwa rumah sakit muslim pertama dibangun pada awal abad ke-8 Masehi, yang memberikan layanan pusat perawatan medis, rumah untuk pasien yang baru sembuh dari penyakit atau kecelakaan, juga sebagai rumah sakit jiwa, dan rumah jompo dengan kebutuhan perawatan dasar untuk yang lanjut usia dan yang lemah. Rumah sakit muslim ini memberikan layanan tanpa memungut biaya kepada pasiennya. Untuk selanjutnya dalam pengelolaan rumah sakit muslim dibentuk yayasan wakaf untuk menguatkan kualitas manajemen dan layanan rumah sakit.

Sementara Prof Rifki Muslim menjelaskan dengan jumlah Penduduk  Indonesia  sebanyak 262.000.000 jiwa, sesuai standar dari WHO, diperlukan 262.000 Tempat Tidur Rumah Sakit. Saat ini jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia adalah sebanyak 230.000 tempat tidur. Jadi masih kekurangan 32.000 tempat tidur rumah sakit. Untuk menyediakan rumah sakit dengan fasilitas tempat tidur rumah sakit tersebut, memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu menurut Prof. Rifki Muslim, ini adalah peluang untuk memanfaatkan wakaf sebagai sarana pendukung untuk mendirikan dan mengelola rumah sakit. Terbuka peluang untuk mendirikan rumah sakit wakaf di Indonesia.

dr. Burhanuddin Hamid, MARS menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak rumah sakit yang berorientasi untuk menjadi rumah sakit syariah. Bukan hanya dari rumah sakit-rumah sakit Islam, tetapi juga dari rumah sakit umum ingin disertifikasi untuk memenuhi standar rumah sakit syariah. Sertifikasi standar rumah sakit syariah ini dilakukan oleh MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Seluruh Indonesia) sesuai standar dari DSN-MUI. Sampai dengan tahun 2018 ini sudah ada 50 rumah sakit syariah. Lebih lanjut dr. Burhanuddin Hamid, MARS menyatakan bahwa saat ini diperlukan kolaborasi berbagai stakeholder umat untuk mengembangkan rumah sakit syariah berbasis wakaf. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan terwujud implementasi rumah sakit wakaf yang sehat dan banyak manfaat.

Adapun dr. Imam Rulyawan, MARS memaparkan bahwa saat ini Dompet Dhuafa telah mengelola lima rumah sakit wakaf, dan akan terus ditingkatkan jumlahnya. Dalam melakukan mobilisasi wakaf, Dompet Dhuafa menggunakan skema Wakaf Mubashir (Wakaf yang manfaatnya langsung bisa dinikmati oleh Maukuf Alaih) dan Wakaf Istismari (Wakaf melalui pengelolaan dan hasilnya untuk Maukuf Alaih). Dalam melakukan mobilisasi wakaf dompet dhuafa menggunakan berbagai sarana kampanye dan promosi yang bisa menjangkau calon wakif. Dengan pengelolaan rumah sakit berbasis wakaf yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa, diharapkan sebagian permasalahan kesehatan umat akan tertanggulangi dan akidah umat bisa dijaga dan ditingkatkan.


Pada kesempatan seminar ini juga diluncurkan Pusat Studi Wakaf Sekolah Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor. Pusat Studi Wakaf ini didirikan sebagai pusat kajian, pelatihan dan konsultasi wakaf yang dikelola oleh Universitas Ibn Khaldun. Pusat Studi Wakaf diharapkan akan ikut serta dalam mendukung pengembangan kajian dan penyebarluasan pengalaman praktik, sekaligus memberikan kontribusi dalam pengembangan wakaf di Indonesia.