14 July, 2023
Tantangan Penghimpunan Zakat Nasional
Kalau kita lihat perilaku berzakat orang Indonesia saat ini, orang Islam di Indonesia melakukan pembayaran zakat melalui :
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari pusat atau Nasional, Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dari Nasional, Provinsi, sampai Kabupaten/Kota.
3. UPZ (Unit Pengelola Zakat yang berada di instansi pemerintah, perusahaan, masjid) yang menginduk kepada BAZNAS.
4. Perwakilan LAZ (Perwakilan Lembaga Amil Zakat atau Mitra Pengelola Zakat yang berada di perusahaan, masjid atau organisasi yang menginduk kepada LAZ)
5. Lembaga Zakat tidak terdaftar, termasuk juga ke Masjid, Panti Yatim, Pesantren dan organisasi sosial Islam lainnya.
6. Langsung dibayarkan ke Mustahik (Fakir, Miskin, Riqab, Gharimin, Muallaf, Ibnu Sabil, Fii sabilillah dan lain-lain).
Merujuk kepada data penghimpunan zakat nasional dari BAZNAS, keseluruhan zakat yang terhimpun dari BAZNAS dan LAZNAS pada tahun 2022, angkanya baru mencapai 22,47 Trilyun atau berada di kisaran 6,8% dari potensi zakat di Indonesia (327 Triliun). Dengan merujuk pada data penghimpunan dan perhitungan potensi zakat di Indonesia tersebut, artinya ada sekitar 93,2% dana zakat yang dibayarkan melalui selain BAZNAS (termasuk UPZ) dan LAZNAS (termasuk Perwakilan LAZ). Masih sangat banyak pembayaran zakat yang melalui lembaga zakat tidak terdaftar dan langsung dibayarkan kepada mustahik (tempat membayar zakat No.5 dan No.6 di atas). Ini artinya, sangat besar jumlah pembayaran zakat yang tidak tercatat dalam data zakat nasional. Masih besarnya potensi zakat yang belum tergarap, menghadirkan satu tantangan besar untuk kita, yaitu bagaimana caranya kita meningkatkan jumlah penghimpunan zakat nasional (dan tercatat secara resmi) ?
Untuk meningkatkan angka penghimpunan zakat nasional, kita harus menjawab beberapa tantangan yang ada. Urutan prioritas tantangan yang harus ditangani agar permasalahan penghimpunan zakat di Indonesia bisa diatasi adalah :
1. Tantangan Ketaatan Membayar Zakat
Sampai dengan saat ini, berapa persen umat Islam di Indonesia yang memiliki penghasilan/harta mencapai nishab dan secara rutin mengeluarkan zakatnya. Kita memperkirakan minimal 90% umat Islam di Indonesia sudah membayarkan zakatnya secara rutin. Sosialisasi dan edukasi kesadaran wajib zakat masih diperlukan. Sosialisasi dan edukasi jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya juga masih diperlukan, meskipun proporsi orang Islam yang belum menunaikan kewajibannya berzakat sudah mengecil.
2. Tantangan Membayar Zakat Formal
Setelah kewajiban membayarkan zakat dipenuhi, tantangan berikutnya yang harus ditangani adalah bagaimana membimbing dan mengarahkan umat agar membayarkan zakat melalui organisasi pengelola zakat yang resmi. Organisasi pengelola zakat yang resmi adalah organisasi pengelola zakat yang telah mendapat izin dari pemerintah karena telah memenuhi serangkaian persyaratan tertentu dan bersedia mengelola zakat dengan pedoman atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Organisasi pengelola zakat yang resmi artinya pengelolaan zakatnya telah sesuai dengan standar pengelolaan zakat yang baik, sebagaimana diatur oleh Undang-undang dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. Organisasi pengelola zakat yang resmi juga telah memiliki mekanisme pelaporan kinerja secara periodik, sehingga data laporannya dapat dikonsolidasikan sebagai data nasional.
3. Tantangan Konsolidasi Data Semua Titik Pembayaran Zakat
Tantangan selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana mengarahkan umat agar membayarkan zakat ke titik-titik pembayaran zakat yang datanya terkonsolidasi secara nasional. Pada saat yang sama, kita juga perlu menyiapkan dan melengkapi semua titik pembayaran zakat dengan alat, platform atau aplikasi yang memungkinkan semua pembayaran dan penyaluran zakat, datanya terkonsolidasi secara nasional. Untuk semua pengelola zakat yang belum resmi dan datanya terhubung secara nasional, secara bertahap juga diarahkan menjadi lembaga pengelola zakat resmi (baik sebagai BAZNAS dan UPZ, atau sebagai LAZ dan Perwakilan LAZ).
************************************************************************
Penulis : Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS)
Subscribe to:
Posts (Atom)