05 April, 2023
Karakteristik dan Peran Strategis Wakaf
Wakaf dalam ajaran Islam artinya adalah menahan pokoknya dan menyedekahkan manfaat atau hasilnya. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan tentang pengertian wakaf yaitu: “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”.
Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktekkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Pada masa lalu, masyarakat Islam Indonesia, telah mempraktekkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah, serta penyediaan makam serta fasilitas sosial dan peribadatan lainnya.
Dalam perkembangannya, semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya untuk keperluan sosial dan peribadatan semata, akan tetapi juga diperlukan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam menggerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kebajikan lainnya (mauquf alaih). Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, dimana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu kegiatan amal kebajikan.
Untuk melihat, bagaimana posisi dan kedudukan wakaf dihubungkan dengan dana sosial Islam dan elemen keuangan Islam lainnya, berikut ini adalah karakteristik wakaf yang secara khas membedakan dengan lainnya :
1. Mengubah Private Property dan Public Property menjadi God Property.
2. Berorientasi Jangka Panjang.
3. Bersifat Akumulatif.
4. Berorientasi Produktif dan Investatif.
5. Memerlukan 3 Kompetensi Inti : 1) Fundarising (Waqfraising), 2) Investasi 3) Distribusi imbal hasil
6. Menjadi Sumber daya ekonomi dan bisnis.
7. Tujuannya adalah Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan.
Dengan karakteristiknya yang khas tersebut, maka wakaf harus dikembangkan secara produktif melalui instrumen investasi dan bisnis, untuk selanjutnya, keuntungan atau imbal hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (Mauquf alaih).
Wakaf adalah instrumen keuangan dan instrumen ekonomi dalam Islam yang memungkinkan umat Islam untuk mengakumulasikan aset (milik Allah SWT) untuk kepentingan publik dan mendukung peningkatan kualitas umat dan pencapaian umat dalam berbagai kegiatan pada kancah global. Wakaf dapat digunakan untuk membiayai berbagai keperluan umat Islam, sehingga umat Islam mampu meningkatkan posisi tawarnya di tengah berbagai bangsa dan komunitas di dunia.
Menyadari kedudukan dan peran strategis wakaf bagi umat Islam, maka sudah seharusnya apabila umat Islam lebih bersemangat untuk berwakaf dan terus semakin memperbesar aset wakaf yang merupakan harta dan aset milik umat. Apalagi karena karakteristik wakaf tidak habis (bersifat akumulatif), maka dengan semakin bertambahnya umat Islam yang berwakaf, maka akumulasi wakaf akan semakin bertambah besar. Sebagaimana bola salju yang terus menggelinding, maka akumulasi wakaf uang tidak akan berkurang, namun akan terus bertambah besar dari waktu ke waktu.
*****************************************************************
Penulis : Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS)
Subscribe to:
Posts (Atom)