01 March, 2008

ZAKAT INDONESIA SATU

Merupakan suatu yang tidak tepat, apabila ada pelaku zakat di Indonesia memandang bahwa zakat adalah urusan satu organisasi atau satu instansi. Zakat adalah sebuah urusan umat yang merupakan domain keseluruhan kaum muslimin di Indonesia. Meskipun zakat adalah urusan seluruh kaum muslimin Indonesia, itu tidak berarti bahwa setiap orang atau setiap lembaga bisa “prasmanan” mengelola zakat. Seluruh pelaku zakat terikat pada rangkaian yang terkait satu dengan yang lain.

Pengelolaan zakat di Indonesia harus merupakan satu barisan. Masyarakat zakat di Indonesia tidak boleh menjadi ”kerumunan”, dimana organisasi yang satu dengan yang lain tidak saling berhubungan. Harus dihindari pola interaksi antar organisasi zakat yang terpilah-pilah, terlalu menonjolkan diri masing-masing, bersaing tidak sehat, apalagi kalau sampai terjebak pada konflik. Pengelolaan zakat harus merupakan satu harmoni yang terangkai membentuk suatu jaringan indah yang dapat dibanggakan umat.

Kerangka pikir mengapa zakat harus bermuara pada satu kesatuan adalah bahwa zakat harus dikhidmatkan bagi kepentingan mustahik. Apapun organisasinya, semua pengelola zakat harus berikhtiar agar pendayagunaan zakat bermuara bagi perubahan nasib kaum dhuafa. Pilihan apapun yang dilakukan oleh organisasi zakat, hendaknya tetap terkawal dalam rangka mencapai optimalisasi pemberdayaan zakat.

Dalam jangka panjang, pengelolaan zakat di Indonesia harus terkoordinir pada satu institusi yang kredibel, kuat dan mewakili kepentingan semua organisasi pengelola zakat. Fungsi koordinasi diperlukan untuk menata pola pengumpulan dan pendistribusian zakat, Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan diharapkan bisa mencapai optimalisasi. Guna mewujudkan organisasi tunggal yang bertindak sebagai koordinator zakat Indonesia, maka dalam jangka pendek, harus ada satu lembaga yang berfungsi menjadi pusat informasi zakat Indonesia (Clearing House).

Institusi yang paling tepat untuk menjadi koordinator zakat di Indonesia adalah Baznas. Mengapa Baznas ? Karena Baznas adalah organ negara tingkat nasional yang memiliki kewenangan cukup kuat untuk menata zakat di Indonesia. Untuk memperkuat fungsi koordinasi Baznas, maka hendaknya Baznas juga selayaknya terdiri dari representasi organisasi pengelola zakat yang ada. Baznas harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi untuk dapat mengkoordinasikan zakat di Indonesia.

Karena organisasi zakat diharapkan dapat terkoordinir, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyamaan persepsi di antara pelaku zakat tentang peran, posisi dan pola interaksi masing-masing organisasi. Juga harus diupayakan untuk dapat menyerap aspirasi dari masing-masing institusi. Sehingga secara perlahan akan terbangun kesepahaman dan kesamaan langkah di antara organisasi pengelola zakat.

Pada sisi lain, di antara sesama organisasi pengelola zakat juga harus dirintis berbagai bentuk kerjasama dalam rangka mengoptimalkan zakat. Kerjasama ini bisa didasarkan karena kesamaan program, kesamaan wilayah atau kesamaan mustahik. Tidak boleh ada lagi organisasi pengelola zakat yang terlalu asyik dengan dirinya sendiri. Semangat untuk saling memperkokoh dan memberi manfaat harus terus diperluas kepada semua institusi zakat.

Muara dari seluruh upaya penyatuan kepentingan zakat di Indonesia adalah terberdayakannya mustahik, baik secara sosial maupun ekonomi. Juga dalam rangka membangun kesatuan kekuatan umat, melalui pengerahan potensi secara terarah dan terkoordinir. Wallahu A’lam !

PIAGAM BATAM : Gerakan Zakat Untuk Indonesia

PIAGAM BATAM
DEKLARASI GERAKAN ZAKAT
UNTUK INDONESIA


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang.
Pada hari Kamis, 28 Februari 2008 DOMPET DHUAFA REPUBLIKA , DOMPET DHUAFA ACEH, DOMPET DHUAFA BANDUNG, DOMPET DHUAFA JOGJA, DOMPET DHUAFA HONGKONG, DOMPET DHUAFA KALTIM, DOMPET DHUAFA SINGGALANG, DSNI Amanah, LAMPUNG PEDULI, PEDULI UMAT WASPADA, RADAR BANJAR PEDULI, DSM BALI, DSIM PALEMBANG, DOMPET UMMAT PONTIANAK melalui workshop Gerakan Zakat Indonesia di Batam, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi faktual perzakatan Indonesia yang saat ini mengalami stagnasi gerak dan sebagai upaya dinamisasi dan kontribusi terhadap Perzakatan Indonesia, maka dengan ini kami mendeklarasikan
"Gerakan Zakat Untuk Indonesia"

JATI DIRI
Gerakan Zakat untuk Indonesia adalah ikhtiar sistematis jaringan masyarakat untuk mewujudkan zakat sebagai nilai, budaya dan sistem di Indonesia.

PRINSIP DASAR
1. Ahlaqul Karimah
2. Ukhuwah Islamiyah
3. Kemaslahatan
4. Independen
5. Profesional
6. Berkelanjutan



CITA – CITA GERAKAN
Terwujudnya masyarakat dinamis yang meneguhkan zakat sebagai nilai, budaya dan sistem.

KERJA GERAKAN
1. Mengembangkan advokasi kebijakan publik yang mendukung implementasi sistem zakat
2. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk mengembangkan nilai dan budaya zakat
3. Mengembangkan jaringan masyarakat yang dinamis untuk mendukung gerakan zakat
4. Melakukan penguatan kapasitas sumber daya insani untuk memperkokoh fungsi pemberdayaan

TUJUAN GERAKAN
1. Terimplementasinya regulasi zakat sebagai pengurang pajak (2013)
2. Terbentuknya jaringan gerakan zakat diseluruh provinsi Indonesia (2015)
3. Terbentuknya standarisasi profesi amil zakat (2011)
4. Meningkatnya kesadaran berzakat masyarakat ditandai dengan pengumpulan ZIS jejaring sebesar 30 % dari seluruh pengumpulan ZIS Indonesia (2015)
5. Terbentuknya standarisasi komunikasi gerakan zakat (2009)
6. Terbentuknya Ditjen Penghimpunan Zakat di Departemen Keuangan (2015)
7. Terwujudnya klaster Masyarakat Mandiri disetiap provinsi Indonesia (2015)

STRATEGI GERAKAN
- STANDARISASI
- ADVOKASI
- NETWORKING


DEKLARATOR
( ERIE SUDEWO) (AHMAD JUWAINI) (M ARIFIN PURWAKANANTA)
(JUPERTA P UTAMA) (PANDAPOTAN S) (OGI FAJAR N)
(MOCH. ARIEF) (VIRYAN AZIZ) (ADI APRILIANSYAH)
(LUTHFI AFANDI ) (ARIF FAJAR S) (AKH. ALIM MAHDI)
(INDRA CAHYANA) (DANAR DONA) (YOHANDROMEDA S)