Untuk
memaksimal penghimpunan zakat nasional, kita harus menjawab satu pertanyaan
besar: Bagaimana caranya agar semua Muslim yang memiliki penghasilan atau
kekayaan mencapai nishab dengan mudah membayar zakat secara otomatis, terus
menerus, tanpa harus ada sosialisasi/kampanye zakat secara massif dan besar
?
Kampanye
dan sosialisasi zakat (yang massif dan besar) cukup dilakukan di awal, sebagai
pemberitahuan dan penjelasan akan kesadaran kewajiban dan mekanisme pembayaran
zakat. Selanjutnya setelah kampanye dan sosialisasi besar ini semua orang akan
diminta untuk mengisi formulir kesediaan berzakat dan pilihan lembaga zakat
yang akan menjadi tempat penyalurannya.
Beberapa
langkah yang harus dilakukan dalam mengupayakan agar semua orang Islam yang
telah memiliki kekayaan/penghasilan mencapai nishab membayar zakat adalah
sebagai berikut. Pertama, semua PNS dipotong gajinya dan langsung tersalur ke
BAZNAS. Untuk mendukung kebijakan ini bisa dikeluarkan Instruksi Presiden,
Keputusan Menteri, keputusan Pimpinan Badan/lembaga Negara, Keputusan Gubernur
atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
Termasuk
dalam kelompok pertama ini adalah karyawan BUMN dan BUMD. Sebagian penghasilan
mereka juga dapat disisihkan untuk pembayaran zakat. Kemudian disalurkan
melalui BAZNAS.
Apabila
ada pegawai negeri yang zakatnya tidak ingin disalurkan ke Baznas, maka dia
dapat mengajukan surat pernyataan. Di dalamnya dapat mencantumkan lembaga amil
zakat yang datanya terhubung secara nasional. Surat itu juga harus mencantumkan
alasannya mengapa memilih LAZ tersebut.
Kedua,
semua karyawan swasta dipotong gajinya dan langsung tersalur ke
BAZNAS/LAZ/Tempat pembayaran zakat lain yang datanya terhubung secara nasional.
Untuk mewujudkan kebijakan ini, bisa dikeluarkan keputusan pimpinan KADIN,
keputusan pimpinan APINDO, keputusan pimpinan asosiasi industri, atau pimpinan
perusahaan.
Setelah
dikeluarkannya keputusan untuk menguatkan kebijakan, semua karyawan swasta akan
diminta mengisi formulir kesediaan berzakat dan pilihan LAZ untuk penyaluran
dari yang bersangkutan.
Ketiga,
tentu saja, selain PNS dan karyawan swasta, ada banyak pengusaha dan profesi
lain di dalam masyarakat. Kepada kelompok ketiga ini, kita bisa menggunakan
mekanisme pendekatan kepemilikan rekening bank.
Semua
Muslim pemilik rekening tabungan akan ditawari kesediaan untuk dipotong
zakatnya. Apabila jumlah dana di rekeningnya telah mencapai nishab, langsung
dipotong dari rekeningnya dan langsung tersalur ke BAZNAS/LAZ/tempat pembayaran
zakat lain yang datanya terhubung secara nasional.
Untuk
mewujudkan kebijakan ini, perlu dilakukan kerja sama dengan asosiasi-asosiasi
perbankan. Seperti Himbara, Asbisindo, Asbanda, dan kerja sama dengan bank-bank
swasta.
Dengan
tiga langkah tersebut di atas, diharapkan tidak ada lagi orang Islam yang hartanya
atau penghasilannya sudah mencapai nishab, tetapi tidak membayar zakat melalui
lembaga pengelola zakat, yang datanya terkoneksi secara nasional.
Semua
orang yang masuk kategori wajib zakat, tidak akan terlewat untuk membayar zakat
secara mudah. Tidak perlu biaya besar. Berlangsung secara terus menerus.
Kondisi ini yang dimaksud dengan kemudahan berzakat atau zakat yang ramah bagi
para muzakki.
Mustahik
Lalu
bagaimana dengan perlakuan terhadap mustahik (penerima zakat) ? Dalam
konteks ramah zakat ini, perlu dibuat sistem penyaluran zakat yang mudah,
akurat dan tepat sasaran. Mustahik, semisal orang miskin tidak perlu lagi
datang ke lembaga zakat untuk menerima bantuan.
Sistem database yang
ada di lembaga zakat sudah mampu menyediakan data (by name by address)
mustahik, bahkan pada data tersebut juga sudah diketahui tingkat pendapatan dan
tingkat kemiskinan, apakah sudah pernah dibantu oleh lembaga zakat?
Apakah
sudah pernah dibantu dengan program pemerintah (misal Program Keluarga
Harapan)? Juga data bagaimana perkembangan setelah dibantu oleh lembaga zakat
atau dibantu dengan program pemerintah tersebut.
Apabila
seorang mustahik memenuhi kelayakan mendapatkan bantuan zakat (berdasarkan data
yang terverifikasi), untuk selanjutnya mustahik akan mendapatkan bantuan yang
ditransfer ke rekening mustahik di bank syariah. Baik bantuan yang bersifat
insidental, maupun bantuan yang bersifat berkelanjutan.
Tentu
saja terdapat pula mekanisme untuk melakukan pendampingan, pemantauan dan
evaluasi atas perkembangan mustahik. Data perkembangan setiap mustahik ini juga
terhubung dengan data dampak program zakat terhadap keseluruhan mustahik di
suatu wilayah.
Pendeknya,
dengan Indonesia ramah zakat artinya semua orang yang berurusan dengan zakat
(muzakki dan mustahik) akan mendapatkan kemudahan (zakat friendly). Selain
kemudahan bagi muzakki dan mustahik, pihak lainnya, seperti amil, pemerintah,
pihak swasta dan masyarakat lainnya yang berkepentingan dengan zakat akan
mendapatkan kemudahan.
Pengelolaan
zakat juga terintegrasi dengan kegiatan pembangunan, penanganan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik yang dilakukan pemerintah, maupun
yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat.