13 June, 2019

Meninjau Ulang Nazhir Perseorangan


Pengelolaan wakaf di Indonesia telah berkembang dengan sangat cepat. Pengaturan tentang wakaf di Indonesia telah dimuat pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Tentu saja, isi dari undang-Undang (UU) Wakaf tersebut telah merujuk kepada hukum-hukum fikih yang telah ditetapkan oleh para ulama, khususnya kepada empat Imam Mazhab (Hambali, Maliki, Hanafi dan Syafi’i).
Meskipun isi dari UU Wakaf tersebut telah merujuk kepada pendapat hukum dari para ulama, namun bukan suatu yang terlarang, apabila kita memikirkan ulang beberapa hal yang di atur di dalamnya.
Salah satu topik yang sudah waktunya untuk kita timbang kembali kedudukannya adalah tentang Nazhir Perseorangan. Apa yang dimaksud dengan Nazhir ? Berikut ini penjelasan tentang Nazhir sebagaimana tersebut di dalam UU No. 41 Tahun 2004;
Pasal 1 ayat (4) berbunyi  : Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Pada Pasal 9 disebutkan tentang jenis-jenis Nazhir. Ada yang berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. 
Tentang persyaratan Nazhir perseorangan dijelaskan pada Pasal 10 ayat (1) : Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Adapun mengenai tugas dan tanggung jawab Nazhir dijelaskan pada Pasal 11, yang berbunyi : Nazhir mempunyai tugas: 
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf. 
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Kalau kita memperhatikan tentang tugas dan tanggungjawab Nazhir wakaf tersebut di atas, maka diperlukan suatu pengelolaan sebagai nazhir yang sungguh-sungguh. Nazhir memerlukan kompetensi sekaligus komitmen mengelola wakaf. Nazhir dituntut untuk melakukan berbagai daya upaya untuk memanfaatkan atau memproduktifkan aset wakaf yang diamanahkan kepadanya. 
Dengan mempertimbangkan beratnya tanggung jawab mengelola wakaf, dan dengan mempertimbangkan perkembangan manajemen pada zaman sekarang ini, sudah selayaknya, apabila Nazhir tidak lagi berbentuk (dikelola) sebagai perseorangan. Meskipun keberadaan Nazhir perseorangan itu sah secara hukum syariah (fikih), akan tetapi pemerintah bersama para ulama saat ini dimungkinkan untuk merekomendasikan agar amanah wakaf tidak dititipkan kepada Nazhir perseorangan. Nazhir untuk saat ini sebaiknya tidak berbentuk perseorangan, akan tetapi berbentuk lembaga atau organisasi.  
Alasan
Berikut ini adalah beberapa alasan, mengapa Nazhir perseorangan saat ini sebaiknya tidak diamanahi wakaf oleh masyarakat. Pertama, hambatan dalam menjaga kelangsungan wakaf. Nazhir perseorangan artinya mengamanahkan pengelolaan wakaf pada masa hidup seseorang, sementara mengelola wakaf bisa dalam jangka panjang.
Akan menjadi masalah apabila Nazhir perorangan, karena apabila si Nazhir itu sudah tua renta, yang sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk melihat, mengingat, berpikir dan beraktivitas secara fisik, maka akan menghambat pekerjaannya sebagai Nazhir.
Apalagi kalau si nazhir itu meninggal, akan menimbulkan masalah alih kelola wakaf secara mendadak. Kalau kemudian kenazhirannya diwariskan kepada anaknya misalnya, anaknya belum tentu memiliki kelayakan sebagai Nazhir. Jadi, menyerahkan amanah wakaf saat ini ke perorangan berpotensi menimbulkan masalah dalam jangka panjang.
Kedua, lemahnya proses check and balance. Apabila Nazhir adalah perseorangan, maka tidak terjadi proses check and balance dalam proses kenazhirannya. Sebaik apapun manusia, berpotensi untuk menyimpang. Setiap manusia tidak luput dari godaan syetan yang bisa mendorongnya untuk melakukan penyelewengan.
Ketika seorang Nazhir dititipi amanah wakaf untuk dikelola, dan kemudian pada suatu titik dia tergelincir akibat godaan hawa nafsunya, maka pada kondisi ini tidak ada seorang pun yang akan mengingatkannya, karena dia satu-satunya orang yang secara langsung mengetahui amanah dan peruntukan dari harta wakaf tersebut. Dalam posisi Nazhir perorangan, tidak terjadi proses saling mengingatkan dan mengawasi di antara individu sebagai Nazhir.
Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia. Dalam manajemen modern, kita diajari bahwa, kerjasama dua orang atau lebih manusia untuk suatu tujuan, berpotensi untuk mencapai hasil yang lebih baik. Kerjasama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan ini disebut sebagai organisasi. Proses dan dinamika kumpulan orang di dalam organisasi ini disebut sebagai manajemen.

Apabila Nazhir hanya terdiri satu orang, tidak terjadi proses manajemen, dan tentu saja hasilnya diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan pengelolaan pada sebuah organisasi. Pengelolaan wakaf hari ini yang menuntut kemampuan manajemen aset wakaf dan manajemen investasi wakaf, semakin meniscayakan kehadiran kumpulan orang dalam organisasi. Pada masa sekarang ini, dalam pengelolaan wakaf, yang diperlukan bukan super man, akan tetapi yang diperlukan adalah super team.
Keempat, sulitnya pendataan wakaf. Salah satu masalah wakaf di Indonesia adalah lemahnya pendataan wakaf. Selain Kantor Urusan Agama (KUA) dan kementerian agama, faktor kunci untuk terwujudnya pendataan wakaf yang baik adalah Nazhir yang baik.
Karena Nazhir adalah pihak yang paling mengetahui keadaan dari aset wakaf yang dikelolanya, apakah masih terbengkalai (idle), belum berkembang, atau sudah berkembang produktif dan menghasilkan surplus beberapa kali lipat. Dengan nazhir perseorangan, maka semakin sulit untuk melakukan pendataan aset wakaf, karena pada umumnya, nazhir wakaf lemah dalam mencatat aset dan perkembangan wakafnya.  
Itulah beberapa kelemahan Nazhir wakaf perseorangan. Dengan memahami beberapa kelemahan nazhir perseorangan, sudah selayaknya apabila nanti dilakukan revisi Undang-undang Wakaf, atau apabila pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan wakaf, agar meninjau ulang keberadaan Nazhir wakaf perseorangan. Wallahu a’lam