22 November, 2007

Jalan Terjal Sinergi


Rumah indah bernuansa Ukhuwwah Islamiyah yang ingin dirajut organisasi pengelola zakat, ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Upaya dan langkah yang sudah dicoba dilakukan masih belum optimal tercapai. Dari mulai gagasan kebersamaan melalui wadah forum organisasi pengelola zakat (Forum Zakat / FOZ) yang terbentuk pada tahun 1997, telah menjadi jembatan komunikasi & informasi antar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).


Melalui wadah FOZ pernah dilakukan banyak kegiatan bersama, termasuk sinergi program pendayagunaan dalam bentuk pemberdayaan petani lamongan yang melibatkan lebih dari 1500 petani. Tentu saja, dinamika sinergi program melalui FOZ juga mengalami pasang surut. Sinergi program pendayagunaan bersama yang terakhir coba diangkat FOZ adalah rencana pendirian Rumah Sakit Zakat, yang kemudian kandas setelah mengalami beberapa kali perubahan konsep dan altenatif pemecahan masalah.


Upaya untuk melakukan sinergi pengelola zakat juga pernah digagas oleh Dompet Dhuafa Republika (DD) melalui aliansi lima Lembaga Amil Zakat (LAZ) besar, yaitu DD, PKPU, RZI, DPU DT dan YDSF. Akan tetapi gagasan aliansi lima LAZ besar ini juga terhenti sampai tahap sosialisasi yang tidak berlanjut ke tahap implementasi.


Sampai akhirnya muncul gagasan untuk melakukan sinergi operasional atau sinergi manajemen antara Baznas dan Dompet Dhuafa Republika dengan brand Baznas Dompet Dhuafa. Begitu antusias gagasan sinergi Baznas Dompet Dhuafa ini coba diimplementasikan. Melalui penandatangan Mou antara Baznas dan Dompet Dhuafa Republika yang dilakukan pada tanggal 20 September 2006, menggelindinglah “organisasi maya” hasil sinergi Baznas Dompet Dhuafa. Salah satu hasil nyata dari sinergi Baznas Dompet Dhuafa adalah kelahiran Rumah Sehat LKC Masjid Sunda Kelapa.


Karena tekanan berbagai pihak dan munculnya masalah internal yang tidak mudah diselesaikan, sinergi Baznas Dompet Dhuafa juga akhirnya harus diakhiri. Genap satu tahun, tepatnya pada tanggal 20 September 2007 dibuatlah perjanjian kerjasama baru antara Baznas dan Dompet Dhuafa yang mengubah sinergi operasional atau sinergi manajemen menjadi sinergi program. Dimana dengan pola sinergi program, maka kedua lembaga, yaitu Baznas Dompet Dhuafa terikat untuk membiayai dan mengasistensi beberapa program pendayagunaan bersama.


Berakhirnya sinergi manajemen Baznas Dompet Dhuafa sekali lagi menunjukkan bahwa keinginan untuk mewujudkan sinergi memang tidak mudah. Jalan sinergi laksana jalan yang terjal, yang tidak mudah untuk dilalui. Akan tetapi meskipun jalan itu terjal, bagi setiap pejuang sinergi, maka hal itu tidak boleh menyurutkan langkah untuk mencapainya. Karena pada jalan yang terjal itu juga tersedia kemuliaan dan pahala berlipat yang disediakan oleh Allah SWT bagi yang ikhlas menempuhnya.


Pantaslah jika setelah mengetahui bahwa sinergi operasional Baznas Dompet Dhuafa harus berakhir dan terus mengalami erosi, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, Msi berkomentar : ”Nampaknya jalan (sinergi) masih sangat panjang dan terjal dalam menyatukan visi dan langkah umat. Hanya dengan keimanan, keikhlasan dan kesungguhan Insya Allah kita akan terus membangun sinergi ini, karena memang (sinergi) merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan.”

08 November, 2007

Hasil Konferensi Zakat Asia Tenggara II

KEPUTUSAN

KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA KE-2

BISMILLAHIR RAHMAANIR ROHIM

(Dengan nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang)


Konferensi DEWAN ZAKAT Asia Tenggara Ke-2 di Kota Padang, Indonesia dari tanggal 30 Oktober – 02 November 2007 memutuskan sebagai berikut:

Menetapkan kota Jakarta, Indonesia sebagai Sekretariat DEWAN ZAKAT MABIMS yang Pertama kalinya.

  1. Menetapkan Formatur Sekretariat Jenderal DEWAN ZAKAT MABIMS yaitu:
    1. Prof. DR. Nasrun Harun, MA (Direktur Pengembangan Zakat Departemen Agama Republik Indonesia)
    2. Drs. H. Tulus (Staf Ahli Menteri Agama Republik Indonesia)
    3. Prof. DR. K.H. Didin Hafidhuddin, MSc (Badan Amil Zakat Nasional Indonesia)
    4. Drs. Erie Sudewo, MDM (Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa Indonesia)
    5. Drh. Hamy Wahjunianto (Ketua Umum Forum Zakat Indonesia)
  2. Mengajukan Rekomendasi sebagai berikut:
    1. Agar pemerintah di Negara-negara MABIMS mendukung, memfasilitasi dan membantu pengembangan DEWAN ZAKAT MABIMS sebagai wadah komunikasi dan kerjasama zakat di kawasan Asia Tenggara.
    2. Agar organisasi atau institusi zakat di Negara-negara MABIMS terus meningkatkan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dan mengurangi masalah kemiskinan.
    3. Agar di setiap negara berusaha menjalin koordinasi dan sinergi zakat seluruh organisasi zakat dalam rangka optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaannya, sekaligus sebagai upaya penguatan Ukhuwwah Islamiyah dan kesatuan Umat.
    4. Perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya, baik dalam tingkatan Kementerian atau minimal Direktorat Jenderal.
    5. Meminta kepada Pemerintah, DPR, Organisasi Zakat dan Masyarakat luas mengusahakan dan memperjuangkan agar UU yang berkaitan dengan zakat dapat diamandemen/direvisi sehingga zakat berperan secara maksimal sebagai sumber dana pembangunan umat.
    6. Meminta kepada Pemerintah dan DPR agar zakat dapat/boleh mengurangi Pajak/Cukai.
    7. Pengelola zakat dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan yang amanah, transparan dan akuntabel.
  3. Mengajukan Kertas Perakuan Mesyuarat Jawatankuasa Teknikal Penubuhan DEWAN ZAKAT MABIMS (DZM) kepada Sidang MABIMS 2007 di Brunei Darussalam sebagaimana terlampir.


Ditetapkan di Padang, Indonesia, 1 November 2007 / 20 Syawal 1428 H

Jabatan Wakaf Zakat Haji (JWZH), Malaysia

Pusat Pungutan Zakat (PPZ), Malaysia

Institut Kajian Zakat (IKaZ), Malaysia

Departemen Agama Republik Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional Indonesia

Forum Zakat (FOZ), Indonesia

Institut Manajemen Zakat (IMZ), Indonesia

Dompet Dhuafa Republika, Indonesia

*****************