Zakat
adalah salah satu dari rukun Islam yang menjadi fondasi penting dalam Islam.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dalam bentuk mengeluarkan harta bagi
orang-orang yang telah memenuhi batas minimal harta (nishab) dan telah sampai pada masa kepemilikannya (haul) untuk disampaikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).
Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dan mensucikan harta. Untuk dapat mengeluarkan harta kita sebagai zakat, maka jiwa kita harus terlebih dahulu menyadari akan makna kewajiban dan pentingnya zakat. Sikap kikir yang mungkin melekat dalam jiwa kita harus disisihkan. Sifat egois dalam memiliki dan menguasai harta harus dikikis dari jiwa kita. Setelah itu barulah kita memisahkan bagian harta yang bukan hak kita untuk disampaikan kepada mereka yang berhak.
Bagi
sebagian kita, penunaian zakat
seringkali dimaknai kehilangan uang karena ada sebagian uang kita yang
diberikan kepada orang lain. Zakat kadang dipersepsi sebagai peristiwa penurunan
kekayaan kita karena ditransfer kepada amil
zakat atau fakir miskin. Padahal sesungguhnya
zakat adalah bagian dari upaya kita untuk mempertahankan harta yang kita
miliki, sekaligus upaya kita untuk mengundang bertambahnya harta yang kita
miliki.
Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya
menegaskan : “Peliharalah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dengan
sedekah dan tolaklah bala’ dengan do’a”. (HR. Thabrani dan Ibnu Mas’ud).
Dari
hadits di atas jelas sekali bahwa Rasululla saw mengungkapkan bahwa dengan
berzakat maka harta kita akan dipelihara. Orang yang berzakat adalah orang yang
secara sadar melakukan perbuatan untuk mengundang kasih sayang Allah SWT selaku
Pemilik dan Penjaga alam semesta ini. Allah SWT adalah yang mengatur berkurang
dan bertambahnya kekayaan seseorang. Manakala kita berzakat, berarti kita
mengharap Kuasa Allah untuk menjaga harta kita agar tidak hilang. Banyak
peristiwa orang-orang yang menahan diri untuk tidak berzakat, ternyata kemudian
hartanya susut dengan sebab-sebab yang tidak diduga, seperti munculnya
pengeluaran yang tidak biasa, dihamburkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat,
mengalami kerugian usaha, ditipu orang atau karena diambil oleh pencuri.
Orang-orang
yang mengeluarkan zakat adalah orang-orang yang bersyukur kepada Allah SWT atas
karunia nikmat kekayaan yang dimiliki. Sebagai bentuk rasa syukur itu, maka
harta yang dimiliki digunakan untuk sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT,
yaitu dengan mengeluarkan zakat. Padahal Allah SWT telah berfirman di dalam
Al-Qur’an : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan
menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim (14): 7
Di
dalam ayat tersebut jelas sekali Allah SWT menjelaskan bahwa bagi orang yang
bersyukur, maka nikmatnya akan ditambah lagi oleh Allah SWT. Ini juga artinya
bahwa orang yang memiliki harta, kemudian bersyukur dengan menunaikan zakat,
maka hartanya akan ditambah oleh Allah SWT. Jadi zakat dalam hal ini adalah
penyubur harta kita.
Hal
ini juga selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
“…Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka
akan diberikan jalan keluar dan akan diberikan rizki dari arah yang tidak
disangka-sangka…” (QS. At-Tholaq (65) : 2-3)
Karena
salah satu implementasi menjadi manusia bertakwa adalah berzakat, maka
menunaikan zakat adalah bagian dari proses mendatangkan rizki dari arah yang
tidak diduga.
Semua
penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat adalah orang
yang sesungguhnya cerdas secara finansial, karena ia mengetahui dan meyakini
bahwa dengan berzakat untuk membantu keuangan fakir dan miskin, maka dirinya
akan mendapatkan pahala, terpeliharanya harta dan bertambahnya harta yang
dimiliki.