14 June, 2018

Perbanyak Harta dengan Berzakat


Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang menjadi fondasi penting dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dalam bentuk mengeluarkan harta bagi orang-orang yang telah memenuhi batas minimal harta (nishab) dan telah sampai pada masa kepemilikannya (haul) untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).    

Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dan mensucikan harta. Untuk dapat mengeluarkan harta kita sebagai zakat, maka jiwa kita harus terlebih dahulu menyadari akan makna kewajiban dan pentingnya zakat. Sikap kikir yang mungkin melekat dalam jiwa kita harus disisihkan. Sifat egois dalam memiliki dan menguasai harta harus dikikis dari jiwa kita. Setelah itu barulah kita memisahkan bagian harta yang bukan hak kita untuk disampaikan kepada mereka yang berhak.
Bagi sebagian kita, penunaian  zakat seringkali dimaknai kehilangan uang karena ada sebagian uang kita yang diberikan kepada orang lain. Zakat kadang dipersepsi sebagai peristiwa penurunan kekayaan kita karena ditransfer kepada amil zakat atau fakir miskin. Padahal sesungguhnya zakat adalah bagian dari upaya kita untuk mempertahankan harta yang kita miliki, sekaligus upaya kita untuk mengundang bertambahnya harta yang kita miliki.
Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya menegaskan :  “Peliharalah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dengan sedekah dan tolaklah bala’ dengan do’a”. (HR. Thabrani dan Ibnu Mas’ud).
Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasululla saw mengungkapkan bahwa dengan berzakat maka harta kita akan dipelihara. Orang yang berzakat adalah orang yang secara sadar melakukan perbuatan untuk mengundang kasih sayang Allah SWT selaku Pemilik dan Penjaga alam semesta ini. Allah SWT adalah yang mengatur berkurang dan bertambahnya kekayaan seseorang. Manakala kita berzakat, berarti kita mengharap Kuasa Allah untuk menjaga harta kita agar tidak hilang. Banyak peristiwa orang-orang yang menahan diri untuk tidak berzakat, ternyata kemudian hartanya susut dengan sebab-sebab yang tidak diduga, seperti munculnya pengeluaran yang tidak biasa, dihamburkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, mengalami kerugian usaha, ditipu orang atau karena diambil oleh pencuri.  
Orang-orang yang mengeluarkan zakat adalah orang-orang yang bersyukur kepada Allah SWT atas karunia nikmat kekayaan yang dimiliki. Sebagai bentuk rasa syukur itu, maka harta yang dimiliki digunakan untuk sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT, yaitu dengan mengeluarkan zakat. Padahal Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Qur’an :  “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.”  (QS. Ibrahim (14): 7
Di dalam ayat tersebut jelas sekali Allah SWT menjelaskan bahwa bagi orang yang bersyukur, maka nikmatnya akan ditambah lagi oleh Allah SWT. Ini juga artinya bahwa orang yang memiliki harta, kemudian bersyukur dengan menunaikan zakat, maka hartanya akan ditambah oleh Allah SWT. Jadi zakat dalam hal ini adalah penyubur harta kita.
Hal ini juga selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
“…Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka akan diberikan jalan keluar dan akan diberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka…” (QS. At-Tholaq (65) : 2-3)
Karena salah satu implementasi menjadi manusia bertakwa adalah berzakat, maka menunaikan zakat adalah bagian dari proses mendatangkan rizki dari arah yang tidak diduga.
Semua penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat adalah orang yang sesungguhnya cerdas secara finansial, karena ia mengetahui dan meyakini bahwa dengan berzakat untuk membantu keuangan fakir dan miskin, maka dirinya akan mendapatkan pahala, terpeliharanya harta dan bertambahnya harta yang dimiliki.



09 June, 2018

Pengeluaran Rokok 66 Kali Lebih Besar dari Pengeluaran Zakat


Jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 90 juta orang. Besarnya belanja rokok orang Indonesia setiap hari mencapai 1,107 Trilyun Rupiah. Angka ini didapatkan dari konsumsi rokok rata-rata per orang per hari adalah sebanyak 12,3 batang dan harga rokok diasumsikan hanya Rp1.000 per batang.1
Dengan perhitungan tersebut di atas, artinya Jumlah pengeluaran untuk beli rokok per hari 1,107 Trilyun atau 33,21 Trilyun per bulan, yang berarti, ini maknanya sama dengan pengeluaran untuk pembelian rokok sebesar Rp 398,52 Trilyun per tahun.
Sementara merujuk data dari Kementerian Agama Republik Indonesia, pengumpulan zakat nasional pada tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.2 Ini menunjukkan bahwa pengeluaran zakat di Indonesia hanya sebesar 1,5 % dari pengeluaran belanja rokok. Dengan sudut pandang lain, kita juga bisa mengartikan bahwa pengeluaran belanja rokok di Indonesia adalah 66 kali lipat lebih besar dibanding pengeluaran zakat.
Kalau kita asumsikan setiap perokok bisa menahan diri dengan mengurangi jumlah konsumsi rokoknya menjadi 50% per hari (dari rata-rata 12,3 batang per hari menjadi 6,1 batang per hari) dan kemudian penghematan belanja rokok ini digunakan untuk berinfak/bersedekah, maka akan diperoleh sumbangan sedekah per tahun sebesar 199,26 Trilyun. Dengan uang sedekah sebesar 199,26 Trilyun, maka akan banyak program-program sosial yang bisa dibiayai dengan manfaat yang signifikan.   
Kalau diasumsikan bahwa penghematan belanja rokok ini dilakukan selama satu bulan saja, misal di bulan Ramadhan, maka akan ada potensi sedekah sebesar Rp 16,6 trilyun. Kalau ini terjadi, akan banyak fakir miskin yang bisa diberi bantuan yang nyata di akhir bulan Ramadhan.  

______________________________________________




04 June, 2018

Waqf in Indonesia is Equal to the Wide of Singapore

The spacious of Waqf land in Indonesia if calculated is proportional to the wide of the country of Singapore. Waqf land in Indonesia amounts to 4.3 billion square meters. Wakaf land that is broadly it is a form of sleep land or unproductive land.

A lot of empty land in Indonesia is finally used by foreign countries. Some of them are even offered to foreign nationals. The condition can not be tolerated. Changes need to be made. Through the society movement, we invite the people of Indonesia to buy land by waqf to be utilized and be productive.

We must utilize unproductive lands in Indonesia to be converted into wakaf assets, then agriculture and livestock can be used to help farmers and the results can be used to support social activities.

The development of productive waqfs themselves, including in to utilize land is closely related to many things. This is closely related to the amount of wakaf assets, the capacity of Nazir, and social capital such as understanding and trust.

Great potential but many challenges, ranging from conventional understanding of society, low Nazir majority capacity, and need many productive waqf models that look applicative and real success.

mainstreaming the productive waqf by the Indonesian Waqf Board, Ministry of Religious Affairs, and non-government philanthropic institutions is very important. It is also necessary to conduct studies, research, publications, and regulations on productive waqfs and the need for more productive waqf pilot projects.



Daftar Badan/Lembaga Amil Zakat Yang Pembayaran Zakatnya Dapat Digunakan Untuk Mengurangi Penghasilan Bruto Dalam Perhitungan Pajak

Berikut ini adalah daftar Badan/Lembaga Amil Zakat yang pembayaran zakatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (bisa mengurangi jumlah pembayaran pajak) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2017, yaitu :
A. Badan Amil Zakat, sebagai berikut:
1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016;
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;
B. Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, sebagai berikut:
1. LAZ Rumah Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2015;
2. LAZ Nurul Hayat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 422 Tahun 2015;
3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 423 Tahun 2015;
4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 425 Tahun 2015;
5. LAZ Lembaga Manajemen Infaq berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2016;
6. LAZ Yatim Mandiri Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 185 Tahun 2016;
7. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 239 Tahun 2016;
8. LAZ Al-Azhar berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 2016;
9. LAZIS NU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016;
10. LAZ Baitul Maal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2016;
11. LAZ Daarut Tauhid berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 257 Tahun 2016;
12. LAZ YDSF berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 524 Tahun 2016;
13.LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2016;
14. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 730 Tahun 2016;
15. LAZ Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 731 Tahun 2016;
16. LAZ PERSIS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 865 Tahun 2016;
C. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi, sebagai berikut:
1. LAZ Solo Peduli berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/271 Tahun 2016;
2. LAZ Forum Komunikasi Aktifis Masjid berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/391 Tahun 2016;
3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/392Tahun 2016;
4. LAZ Dana Peduli Ummat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/515 Tahun 2016;
5. LAZ Dompet Sosial Madani berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/563 Tahun 2016;
6. LAZ Sinergi Foundation berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/564 Tahun 2016;
7. LAZ Harapan Dhuafa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/651 Tahun 2016.