28 September, 2018

UU No. 23 Tahun 2011, Gagal ?

Salah satu misi utama penggantian Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 1999, dengan UU No. 23 Tahun 2011 adalah meningkatkan secara signifikan penghimpunan zakat nasional. Karena pada waktu itu (2010) penghimpunan zakat nasional baru mencapai 1,5 Trilyun, dari potensinya yang sebesar 217 Trilyun. Capaian zakat nasional pada saat itu adalah kurang dari 1% dibandingkan potensinya. Kini, setelah tujuh tahun UU tersebut diberlakukan, bagaimana hasilnya ?

Menurut Perhitungan BAZNAS, penghimpunan zakat nasional pada tahun 2017 adalah sebesar 6 Trilyun. Ini artinya pencapaian penghimpunan zakat nasional dibandingkan potensinya adalah baru mencapai 2,7%. Tentu kita mensyukuri ada peningkatan penghimpunan zakat nasional dalam tujuh tahun ini sebesar 400%, namun pencapaian ini masih sangat jauh dari potensinya. Artinya, pergerakan penghimpunan zakat nasional berjalan normal dengan kenaikan rata-rata per tahun antara 20% – 30%.

Kalau angka kenaikan rata-rata ini kita proyeksikan ke depan, maka untuk mencapai penghimpunan zakat 50% dari potensinya (108,5 Trilyun) itu diperlukan tidak kurang dari 11 tahun lagi. Ini akan sangat lama. Belum lagi, jika memperhitungkan potensi zakat sudah akan bertambah besar dalam 10 tahun lagi. Dalam bahasa lain, UU No. 23 tahun 2011 tidak cukup memberikan dampak signifikan dalam pencapaian penghimpunan zakat nasional.

Jika kita menginginkan perubahan yang sangat signifikan atau fundamental dalam penghimpunan zakat, maka perlu dilakukan perubahan langkah dan cara dalam menghimpun zakat yang lebih radikal. Kita harus segera merumuskan langkah-langkah perubahan radikal guna mencapai penghimpunan zakat tersebut. Untuk melengkapi perubahan fundamental dalam cara menghimpun zakat tersebut, tentu perlu didukung oleh UU yang memuat perubahan yang lebih fundamental dalam pengelolaan zakat.  

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dari perlunya perubahan signifikan pada UU Zakat adalah dampak UU No. 23 Tahun 2011 dalam turut serta memadamkan ruh gerakan zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Akibat dominasi organisasi pengelola zakat pemerintah (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka hampir semua LAZ menurunkan energi penghimpunan dan pengelolaan zakat. Bahkan beberapa LAZ dengan sadar melakukan migrasi sumber dana dari dana zakat ke dana lain (misal infak atau wakaf). Dampak lanjutannya adalah hampir semua LAZNAS saat ini komposisi penerimaan zakatnya sudah di bawah 50% dari total dana yang dihimpun. Jika terus dibiarkan, maka LAZ akan kehilangan dana zakat dari komposisi sumber dananya.

Menyadari hal ini, menjadi urgent untuk kita melakukan penggantian UU No. 23 Tahun 2011. Penggantian ini harus dikawal dan dipastikan untuk mencapai peningkatan substansial penghimpunan zakat dibandingkan potensinya, dan yang kedua dalam rangka menghidupkan kembali gairah gerakan zakat di kalangan LAZ (masyarakat). Pengawalan ini sangat diperlukan, agar penggantian UU tidak berujung kepada masuknya dominasi kepentingan lain yang justru tidak kita kehendaki.

*)Ahmad Juwaini adalah pegiat zakat

**)Tulisan ini adalah sebagian dari bahan diskusi pada Focus Group Discussion “Kajian Regulasi Zakat” yang diadakan oleh BAZNAS, 27 September 2018.