20 November, 2009

Kewirausahaan Sosial Kurban


Ritual kurban pada masa lalu adalah peristiwa ibadah dan sosial yang monoton. Orang-orang membeli atau menitipkan hewan kurban kepada pengurus masjid untuk kemudian disembelih pada hari Raya Idul Adha. Dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di sekitar masjid tersebut. Tidak sedikit warga sekitar masjid yang tidak miskin juga kebagian daging kurban. Setelah itu peristiwa kurban hanya menyisakan kotor, bau dan rencana mengulanginya lagi di tahun depan.
Tapi kemudian muncullah kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan kurban. Dompet Dhuafa (DD) mengawalinya dengan Tebar Hewan Kurban (THK). Kurban yang biasanya menumpuk di kota-kota besar dialihkan ke desa-desa pedalaman yang sering tak terjamah kurban. Juga ke daerah rawan pangan dimana masyarakatnya kekurangan protein hewani. Pun disampaikan ke para pengungsi di berbagai kawasan bencana di seluruh Indonesia. Daging kurban kini memiliki kesempatan untuk terbang kemana saja kita kehendaki guna menjumpai insan-insan tak berdaya.
Pengelolaan kurban seperti ini didukung oleh kerja keras dari para peternak kecil yang sejak jauh-jauh hari sudah dimodali untuk memelihara dan menggemukkan hewan ternak. Sebagian peternak itu juga berasal dari masyarakat tanpa mata pencaharian yang telah dibimbing usaha peternakan. Saat musim kurban tiba, hewan ternak itu akan dipanen atau dijual dalam rantai distribusi pengelolaan kurban. Setiap peternak pun akan memetik jasa menggemukkan atau meraih keuntungan penjualan hewan kurban. Hasil jasa atau keuntungan penjualan ini dapat digunakan untuk membeli ternak baru untuk melanjutkan usaha ternaknya.
Dukungan pengelolaan kurban seperti ini juga dilakukan oleh mitra pelaksana penyembelihan dan pendistribusian daging kurban. Uang kurban yang didapat dari pekurban di kota-kota besar melalui DD akan ditransfer ke mitra pelaksana penyembelihan dan pendistribusian daging di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dengan uang yang diterima dari DD, mitra pelaksana akan membeli hewan kurban untuk disembelih dan dagingnya akan didistribusikan kepada masyarakat yang kekurangan. Mitra pelaksana tentu saja mendapat jasa pengelolaan dari selisih dana kurban yang diterima dari DD dan harga hewan kurban yang mereka beli. Mitra pelaksana yang umumnya adalah yayasan, pesantren, sekolah dan lembaga dakwah Islam akan memanfaatkan selisih dana yang diperoleh untuk membantu karya sosial yang mereka lakukan.
Di DD sendiri, hasil jasa pengelolaan atau keuntungan dari kegiatan THK sebagiannya digunakan untuk mendukung operasional lembaga dalam rangka memberdayakan masyarakat termasuk para peternak kecil. Sebagian lagi dari hasil tersebut digunakan untuk membantu kaum fakir dan miskin baik dalam rangka memenuhi hajat hidup mereka, maupun dalam rangka memfasilitasi karya produktif berkelanjutan guna menopang kehidupan.
Seluruh rangkaian program THK ini adalah contoh nyata dari praktek kewirausahaan sosial yang telah dikembangkan DD selama ini. Yaitu sebuah upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dan penciptaan laba yang didedikasikan guna manfaat sosial seluas-luasnya. Sebuah proses dari hulu sampai hilir yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial sekaligus. Inilah makna kewirausahaan sosial kurban.