Waqf is one of social service through the issuance of the property is very important in Islam. Waqf is a religious treasure that is realized in the form of fixed assets or the value of the benefit in the long term. In the glories of Islamic history, waqf have become one of the cantilever dynamics of Muslim life. Waqf in the past generally functioned to support the provision of social facilities and public facilities for the community.
Various social facilities and public facilities has filled many of the waqf property. Buildings and places such as mosques, Islamic schools, boarding schools, nursing orphans, graves, fields, and roads are examples of community needs that come from waqf. To meet the availability of these waqf, the community generally give waqf in the form of land, buildings, or money used to purchase / provide land, buildings or equipment for the public benefit. All of waqf management scheme described above is the pattern of conventional management of waqf.
Namely the social-oriented management of waqf, because the use of waqf for public purposes or public interests directly. In the conventional management model waqf this happens the cost to the operational management needs of fund everyday to be subsidized from other funds (such as infaq and alms). In the model of social-conventional management of waqf is not the case process and economic benefits of asset waqf. The second transformation in the management of waqf is when there is development of cash waqf (Cash Waqf popularized by MA Mannan with his Social Investmen bank is well known in Bangladesh. In Indonesia Cash Waqf then used the term money waqf, it is the collection of charitable efforts in the form of money which was subsequently stored in the Islamic financial institutions (such as Sharia banks, Baitul Maal wa Tamwil, sharia micro finance) which is generally stored in form of deposits.
The investment income from the deposit is then used to finance social activities, such as helping poor people, subsidies to operational mosque or islamic boarding school. In this development, the waqf of money has also been utilizing a broader monetary sector for investment. Besides the bank, investing in sharia mutual funds, Islamic bonds, Islamic stock markets, and other Islamic monetary sectors. Of course all the basic requirements for charitable transactions, namely that the principal waqf should not be lost, always used as reference in charitable investments in the monetary sector.
In the next transformation, the management of waqf also entered the productive phase. In the model of productive waqf, asset waqf are for the provision of commercial assets that produce revenue or profits. To further revenue or profit is used to finance activities providing education in a school, health services in hospitals or medical clinics, providing food assistance to refugees, orphans, or to help the poor.
As for assets that were pledged as waqf investments include office, kiosks, markets, parking lots, factories, plantations, trees and perennials that produce many more. In the past, probably a lot of investment in productive waqf are not yet practiced. Now, in addition to this useful productive asset waqf generate revenues or profits for social purposes, as well as create new jobs for the community. Waqf have multiple benefits of productive, that is flowing to waqf donors reward. shaping employment through business activities and generate income in order to subsidize social activities. All of this transformation, has been and is being undertaken by Tabung Waqf Indonesia (TW1) as an organization under the management of Dompet Dhuafa the past five years continue to rip off the power of waqf in the community. TWI with other actors waqf in Indonesia trying to implement as one of the economic potential of communities that have religious and social dimensions as well.
31 July, 2010
Transformasi Wakaf Indonesia
Wakaf adalah salah satu ibadah sosial melalui pengeluaran harta yang sangat penting dalam ajaran Islam. Wakaf merupakan ibadah harta yang diwujudkan dalam bentuk fix asset atau yang nilai manfaatnya dalam jangka panjang. Dalam sejarah kegemilangan Islam, wakaf pernah menjadi salah satu bagian penopang dinamika kehidupan umat Islam. Wakaf pada masa lalu umumnya berfungsi mendukung penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat.
Berbagai fasos dan fasum telah banyak yang dipenuhi dari aset wakaf. Bangunan dan tempat seperti masjid, madrasah, pesantren, panti anak yatim, kuburan, lapangan, dan jalan adalah contoh keperluan masyarakat yang berasal dan wakaf. Untuk memenuhi ketersediaan wakaf ini, masyarakat umumnya berwakaf dalam bentuk tanah, bangunan, atau uang yang digunakan untuk membeli/menyediakan tanah, bangunan atau peralatan bagi kepentingan publik.Semua pola pengelolaan wakaf seperti disebut di atas adalah pola pengelolaan wakaf konvensional.
Yaitu pengelolaan wakaf yang berorientasi sosial, karena penggunaan wakaf untuk keperluan masyarakat atau kepentingan publik secara langsung. Pada model pengelolaan wakaf konvensional ini terjadi kebutuhan biaya untuk pengelolaan operasional asset wakaf sehari-hari yang harus disubsidi dah dana lain (seperti infak dan sedekah). Pada model pengelolaan wakaf sosial-konvensional ini tidak terjadi proses dan manfaat ekonomi atas asset wakaf. Transformasi kedua dalam pengelolaan wakaf adalah ketika terjadi pengembangan wakaf tunai {Cash Waqfi yang dipopulerkan oleh MA Mannan dengan Social Investmen Banknya yang terkenal di Bangladesh. Di Indonesia Cash Waqf ini kemudian digunakan istilah Wakaf Uang, yaitu upaya pengumpulan wakaf dalam bentuk uang yang selanjutnya disimpan di lembaga keuangan syariah (seperti bank umum syariah, BPRS, dan BMT), yang umumnya disimpan dalam bentuk deposito.
Hasil investasi dari deposito ini kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan sosial, seperti membantu orang-orang miskin, membiayai operasional, masjid atau opera-sional pesantren.Dalam perkembangannya, wakaf uang ini juga telah memanfaatkan sektor moneter yang lebih luas untuk investasinya. Selain di bank, investasi juga dilakukan di reksadana syanah, obligasi syariah, pasar saham syariah, dan sektor moneter syariah lainnya. Tentu saja semua persyaratan mendasar transaksi wakaf, yaitu bahwa pokok wakaf tidak boleh hilang, selalu dijadikan sebagai acuan dalam investasi wakaf di sektor moneter.
Pada transformasi selanjutnya, pengelolaan wakaf juga memasuki tahap wakaf produktif. Pada model wakaf produktif, asset wakaf diperuntukkan bagi penyediaan asset komersial yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Untuk selanjutnya hasil pendapatan atau keuntungan ini digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sebuah sekolah, pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik pengobatan, pemberian bantuan makanan bagi para pengungsi, atau untuk menyantuni yatim piatu.
Adapun asset wakaf yang dijadikan sebagai investasi wakaf antara lain adalah ruko, kios, pasar, area parkir, pabrik, lahan perkebunan, pohon tanaman keras yang menghasilkan dan masih banyak lainnya. Pada masa lalu mungkin banyak investasi wakaf produktif ini yang belum dipraktekkan. Kini, selain asset wakaf produktif ini berguna menghasilkan pendapatan atau keuntungan untuk kepentingan sosial, juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Wakaf produktif memiliki multi manfaat, yaitu mengalirkan pahala kepada pewakaf. memben pekerjaan melalui kegiatan usaha dan mendatangkan pendapatan dalam rangka mensubsidi kegiatan sosial. Semua transformasi ini, sudah dan sedang dijalani oleh Tabung Wakaf Indonesia (TW1) sebagai organ pengelolaan wakaf dalam naungan Dompet Dhuafa yang selama lima tahun ini terus meretas kekuatan wakaf di tengah masyarakat. TWI bersama pelaku wakaf lainnya di Indonesia berusaha membumikan wakaf sebagai salah satu potensi ekonomi masyarakat yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus.
Berbagai fasos dan fasum telah banyak yang dipenuhi dari aset wakaf. Bangunan dan tempat seperti masjid, madrasah, pesantren, panti anak yatim, kuburan, lapangan, dan jalan adalah contoh keperluan masyarakat yang berasal dan wakaf. Untuk memenuhi ketersediaan wakaf ini, masyarakat umumnya berwakaf dalam bentuk tanah, bangunan, atau uang yang digunakan untuk membeli/menyediakan tanah, bangunan atau peralatan bagi kepentingan publik.Semua pola pengelolaan wakaf seperti disebut di atas adalah pola pengelolaan wakaf konvensional.
Yaitu pengelolaan wakaf yang berorientasi sosial, karena penggunaan wakaf untuk keperluan masyarakat atau kepentingan publik secara langsung. Pada model pengelolaan wakaf konvensional ini terjadi kebutuhan biaya untuk pengelolaan operasional asset wakaf sehari-hari yang harus disubsidi dah dana lain (seperti infak dan sedekah). Pada model pengelolaan wakaf sosial-konvensional ini tidak terjadi proses dan manfaat ekonomi atas asset wakaf. Transformasi kedua dalam pengelolaan wakaf adalah ketika terjadi pengembangan wakaf tunai {Cash Waqfi yang dipopulerkan oleh MA Mannan dengan Social Investmen Banknya yang terkenal di Bangladesh. Di Indonesia Cash Waqf ini kemudian digunakan istilah Wakaf Uang, yaitu upaya pengumpulan wakaf dalam bentuk uang yang selanjutnya disimpan di lembaga keuangan syariah (seperti bank umum syariah, BPRS, dan BMT), yang umumnya disimpan dalam bentuk deposito.
Hasil investasi dari deposito ini kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan sosial, seperti membantu orang-orang miskin, membiayai operasional, masjid atau opera-sional pesantren.Dalam perkembangannya, wakaf uang ini juga telah memanfaatkan sektor moneter yang lebih luas untuk investasinya. Selain di bank, investasi juga dilakukan di reksadana syanah, obligasi syariah, pasar saham syariah, dan sektor moneter syariah lainnya. Tentu saja semua persyaratan mendasar transaksi wakaf, yaitu bahwa pokok wakaf tidak boleh hilang, selalu dijadikan sebagai acuan dalam investasi wakaf di sektor moneter.
Pada transformasi selanjutnya, pengelolaan wakaf juga memasuki tahap wakaf produktif. Pada model wakaf produktif, asset wakaf diperuntukkan bagi penyediaan asset komersial yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Untuk selanjutnya hasil pendapatan atau keuntungan ini digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sebuah sekolah, pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik pengobatan, pemberian bantuan makanan bagi para pengungsi, atau untuk menyantuni yatim piatu.
Adapun asset wakaf yang dijadikan sebagai investasi wakaf antara lain adalah ruko, kios, pasar, area parkir, pabrik, lahan perkebunan, pohon tanaman keras yang menghasilkan dan masih banyak lainnya. Pada masa lalu mungkin banyak investasi wakaf produktif ini yang belum dipraktekkan. Kini, selain asset wakaf produktif ini berguna menghasilkan pendapatan atau keuntungan untuk kepentingan sosial, juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Wakaf produktif memiliki multi manfaat, yaitu mengalirkan pahala kepada pewakaf. memben pekerjaan melalui kegiatan usaha dan mendatangkan pendapatan dalam rangka mensubsidi kegiatan sosial. Semua transformasi ini, sudah dan sedang dijalani oleh Tabung Wakaf Indonesia (TW1) sebagai organ pengelolaan wakaf dalam naungan Dompet Dhuafa yang selama lima tahun ini terus meretas kekuatan wakaf di tengah masyarakat. TWI bersama pelaku wakaf lainnya di Indonesia berusaha membumikan wakaf sebagai salah satu potensi ekonomi masyarakat yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus.
Subscribe to:
Posts (Atom)