Wakaf adalah salah satu ibadah sosial melalui pengeluaran harta yang sangat penting dalam ajaran Islam. Wakaf merupakan ibadah harta yang diwujudkan dalam bentuk fix asset atau yang nilai manfaatnya dalam jangka panjang. Dalam sejarah kegemilangan Islam, wakaf pernah menjadi salah satu bagian penopang dinamika kehidupan umat Islam. Wakaf pada masa lalu umumnya berfungsi mendukung penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat.
Berbagai fasos dan fasum telah banyak yang dipenuhi dari aset wakaf. Bangunan dan tempat seperti masjid, madrasah, pesantren, panti anak yatim, kuburan, lapangan, dan jalan adalah contoh keperluan masyarakat yang berasal dan wakaf. Untuk memenuhi ketersediaan wakaf ini, masyarakat umumnya berwakaf dalam bentuk tanah, bangunan, atau uang yang digunakan untuk membeli/menyediakan tanah, bangunan atau peralatan bagi kepentingan publik.Semua pola pengelolaan wakaf seperti disebut di atas adalah pola pengelolaan wakaf konvensional.
Yaitu pengelolaan wakaf yang berorientasi sosial, karena penggunaan wakaf untuk keperluan masyarakat atau kepentingan publik secara langsung. Pada model pengelolaan wakaf konvensional ini terjadi kebutuhan biaya untuk pengelolaan operasional asset wakaf sehari-hari yang harus disubsidi dah dana lain (seperti infak dan sedekah). Pada model pengelolaan wakaf sosial-konvensional ini tidak terjadi proses dan manfaat ekonomi atas asset wakaf. Transformasi kedua dalam pengelolaan wakaf adalah ketika terjadi pengembangan wakaf tunai {Cash Waqfi yang dipopulerkan oleh MA Mannan dengan Social Investmen Banknya yang terkenal di Bangladesh. Di Indonesia Cash Waqf ini kemudian digunakan istilah Wakaf Uang, yaitu upaya pengumpulan wakaf dalam bentuk uang yang selanjutnya disimpan di lembaga keuangan syariah (seperti bank umum syariah, BPRS, dan BMT), yang umumnya disimpan dalam bentuk deposito.
Hasil investasi dari deposito ini kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan sosial, seperti membantu orang-orang miskin, membiayai operasional, masjid atau opera-sional pesantren.Dalam perkembangannya, wakaf uang ini juga telah memanfaatkan sektor moneter yang lebih luas untuk investasinya. Selain di bank, investasi juga dilakukan di reksadana syanah, obligasi syariah, pasar saham syariah, dan sektor moneter syariah lainnya. Tentu saja semua persyaratan mendasar transaksi wakaf, yaitu bahwa pokok wakaf tidak boleh hilang, selalu dijadikan sebagai acuan dalam investasi wakaf di sektor moneter.
Pada transformasi selanjutnya, pengelolaan wakaf juga memasuki tahap wakaf produktif. Pada model wakaf produktif, asset wakaf diperuntukkan bagi penyediaan asset komersial yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Untuk selanjutnya hasil pendapatan atau keuntungan ini digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sebuah sekolah, pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik pengobatan, pemberian bantuan makanan bagi para pengungsi, atau untuk menyantuni yatim piatu.
Adapun asset wakaf yang dijadikan sebagai investasi wakaf antara lain adalah ruko, kios, pasar, area parkir, pabrik, lahan perkebunan, pohon tanaman keras yang menghasilkan dan masih banyak lainnya. Pada masa lalu mungkin banyak investasi wakaf produktif ini yang belum dipraktekkan. Kini, selain asset wakaf produktif ini berguna menghasilkan pendapatan atau keuntungan untuk kepentingan sosial, juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Wakaf produktif memiliki multi manfaat, yaitu mengalirkan pahala kepada pewakaf. memben pekerjaan melalui kegiatan usaha dan mendatangkan pendapatan dalam rangka mensubsidi kegiatan sosial. Semua transformasi ini, sudah dan sedang dijalani oleh Tabung Wakaf Indonesia (TW1) sebagai organ pengelolaan wakaf dalam naungan Dompet Dhuafa yang selama lima tahun ini terus meretas kekuatan wakaf di tengah masyarakat. TWI bersama pelaku wakaf lainnya di Indonesia berusaha membumikan wakaf sebagai salah satu potensi ekonomi masyarakat yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus.
No comments:
Post a Comment