Nahkoda urusan agama di Indonesia saat ini ada di tangan Pak Suryadharma Ali. Politisi dari PPP ini telah dilantik menjadi Menteri Agama Republik Indonesia yang baru. Ada banyak harapan masyarakat tertuju kepada beliau dalam pengembangan keagamaan di Indonesia. Sebagai Menteri Agama, Pak Surya akan melingkupi seluruh agama yang dianut bangsa Indonesia, termasuk agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Khusus di bidang zakat, ada banyak agenda yang sudah menunggu Pak Surya. Agenda zakat tersebut antara lain adalah amandemen Undang-Undang No. 38 tahun 1999 yang saat ini masih terserak di DPR. Draft revisi UU No. 38/1999 yang sudah lebih dari setahun ini bergulir di DPR, masih menunggu beberapa proses untuk masuk di Baleg DPR sehingga bisa segera diagendakan sebagai materi RUU yang harus diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2010. Substansi dari revisi UU tersebut adalah penataan kelembagaan zakat, penempatan zakat sebagai pengurang pajak dan penguatan posisi hukum zakat untuk dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh orang Islam yang mampu.
Dalam kerangka penataan kelembagaan zakat, maka sudah saatnya apabila saat ini dilakukan peningkatan kapasitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terdiri dari BAZ dan LAZ. Penguatan OPZ menjadi mendesak, karena saat ini sudah sedemikian banyak masyarakat yang menaruh harapan besar dengan kehadiran OPZ tersebut, termasuk besarnya dana yang diamanahkan. Beberapa di antara OPZ tersebut belum memenuhi kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengelola dana zakat dengan amanah dan profesional. OPZ tersebut perlu di-up grade sehingga memenuhi kelayakan sebagai OPZ yang berkualitas.
Dalam kerangka pengembangan kapasitas OPZ, setelah kualitasnya ditingkatkan, maka OPZ juga perlu diawasi dengan sebaik-baiknya. Dengan pengawasan yang baik, maka tidak akan muncul BAZ atau LAZ liar yang mengelola dana zakat secara tidak sah atau menyimpang dari aturan syariah. Pengawasan juga akana mengurangi adanya LAZ yang telah dikukuhkan pemerintah, tapi tidak beroperasi lagi atau sudah tidak memenuhi lagi standar kinerja sebagai LAZ, sehingga seharusnya sudah dicabut pengukuhannya. Tentu pencabutan pengukuhan hanya dilakukan bila telah dibina, tapi tidak ada perubahan yang signifikan.
Mendesak juga saat ini untuk mengarahkan pencapaian kordinasi dan sinergi di antara OPZ. Banyaknya OPZ yang sekarang ini melayani masyarakat harus ditata dan diarahkan agar mampu sinergis dan koordinatif sehingga menghasilkan manfaat yang lebih efektif dan efisien dalam rangka membantu serta memberdayakan masyarakat mustahik. Proses koordinasi dan sinergi juga akan menjauhkan OPZ dari tumpang tindih kegiatan dan lambatnya proses pemberdayaan zakat.
Sebagai bagian dari keperluan penataan zakat secara keseluruhan, maka adanya blue print zakat yang dijadikan rujukan berbagai pemangku kepentingan zakat di Indonesia juga sudah sangat mendesak. Blue print tersebut harus disusun dengan melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam urusan zakat di Indonesia termasuk tentu saja pemerintah sebagai unsur yang sangat menentukan.
Akhirnya, kita patut menyampaikan selamat bertugas kepada Pak Surya dalam rangka mengemban tugas yang sangat berat sebagai Menteri Agama. Mari Kita dukung tugas beliau dengan melakukan kerjasama secara elegan, santun dan multi manfaat bagi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.
No comments:
Post a Comment