19 September, 2008

TRAGEDI ZAKAT 159

Hari Senin 15 September 2008 yang bertepatan dengan 15 Ramadhan 1429 adalah hari kelabu dunia zakat di Indonesia. Sebuah tragedi yang memilukan terjadi. 21 orang meninggal ketika berebut dan mengantri zakat di Rumah H. Syaikhon di Pasuruan Jawa Timur. Ini adalah tragedi zakat terburuk di Indonesia, bahkan mungkin di dunia.

Peristiwa tragedi ini adalah pengulangan tragedi zakat seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2003 terjadi tragedi meninggalnya 4 orang ketika berebut zakat di pasar minggu jakarta. Tahun 2007 terjadi lagi tragedi zakat di Gresik Jawa Timur yang mengakibatkan satu orang meninggal. Dengan kejadian tragedi zakat di Pasuruan ini, maka lengkaplah tragedi zakat di Indonesia.

Pertanyaannya adalah : Sampai kapan kasus ini masih harus berulang ? Haruskah selalu ada orang miskin yang menjadi korban, ketika ada orang kaya sedang memuaskan pelaksanaan ibadah zakatnya ?

Menyalurkan zakat secara langsung, tentu saja tidak haram hukumnya. Untuk sekedar menggugurkan kewajiban dan memuaskan dahaga spiritual seorang pembayar zakat, maka menyalurkan zakat langsung adalah kenikmatan luar biasa. Terlebih bila hal itu dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang penuh berkah dan balasan lipatan pahala bagi segala kebajikan.

Siapa sih yang tidak akan bahagia, ketika menyalurkan zakat, kemudian orang miskin yang menjadi penerimanya mencium tangan kita, mengucapkan terima kasih dan merapalkan doa dari bibirnya yang bergetar, diiringi oleh lelehan air mata. Sungguh ini adalah penyejuk jiwa dan pengisi ego spiritual yang dalam.

Tetapi menyalurkan zakat sebatas memuaskan dahaga spiritual dan menggugurkan kewajiban, hanyalah satu bagian dari makna ibadah zakat yang dihadirkan Yang Maha Kuasa bagi manusia di dunia ini. Zakat juga membawa pesan tentang perubahan orang-orang yang diberi zakat. Semestinya zakat yang disalurkan dengan benar memiliki dimensi untuk memenuhi kebutuhan orang-orang dhuafa dan mengatasi kemiskinan.

Untuk dapat mencapai manfaat zakat dalam dimensi sosial (ekonomi), maka zakat mestilah dikelola dengan sebuah pengelolaan yang piawai. Yaitu pengelolaan yang betul-betul mampu memberi perubahan terhadap nasib orang-orang miskin. Pengelolaan zakat yang ciamik juga menghendaki transparansi dan akuntabilitas publik yang jelas. Pengelolaan zakat harus mampu dipertanggung jawaban kepada para pemberi zakat, terlebih kepada Allah SWT yang Maha Menyaksikan setiap gerak-gerik makhluknya.

Untuk mencapai pengelolaan zakat yang baik, tentulah peran institusi pengelola menjadi tak terhindarkan. Fungsi pengelola (Amil) adalah conditio cine quanon bagi tercapainya tujuan perubahan nasib orang-orang dhuafa melalui zakat. berbanding dengan pengelolaan individual yang bersifat subjektif dan sporadis, maka pengelolaan melalui institusi diharapkan akan mampu mencapai tujuan zakat secara optimal.

Pentingnya penyaluran zakat dengan intermediasi institusi juga dalam rangka dana zakat dapat termobilisasi secara nyata. Potensi dana zakat yang besar, apabila dapat dimobilisasi dan dikonsentrasikan melalui institusi zakat akan terkumpul sangat besar. Dengan dana yang besar, maka segala program dalam rangka mengentas mustahik dari kemikiskinannya dapat dilakukan. Rumah sakit Gratis untuk orang miskin dapat didirikan, sekolah cuma-cuma buat dhuafa dapat dijalankan, toko dan perusahaan dalam rangka menghidupi kaum papa dapat diwujudkan. bahkan jika diperlukan ribuan hektar lahan sawah dan perkebunan dapat digarap dan diambil manfaatnya secara percuma oleh petani juga bukan sekedar mimpi.

Masalahnya, tidak semua masyarakat mempercayai organisasi pengelola zakat. Banyak
institusi zakat yang tidak amanah. Dari mulai pengalokasian program yang tidak tepat, pemilihan program yang asal ada, penggunaan uang zakat untuk operasional yang kelewat batas, tidak adanya transparansi dan pertanggung jawaban, sampai kepada gaya dan perilaku amil zakat yang kadang membuat masyarakat tidak simpati. Kalau sudah begini, maka amil zakat juga harus berbenah. Tidak cukup hanya sekedar meminta muzakki untuk membayar zakat melalui lembaganya, tetapi juga mendahului dengan segala perbaikan lembaga yang membuat setiap muzakki "Falling in Love" melihat gaya dan kinerja para amil.

Semoga Tragedi zakat di pasuruan ini adalah yang terakhir kalinya. Dan Semoga pada hari-hari yang akan datang semakin banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga.

No comments: