01 September, 2008

MASA DEPAN ZAKAT INDONESIA


Tepat pada bulan September 2008, usia Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 genap melewati 9 tahun. Sebuah perjalanan UU yang tidak bisa disebut pendek. Meskipun masih terdapat kekurangan pada substansi isi UU No. 38 Tahun 1999, akan tetapi dampak kehadirannya sangat besar dalam perkembangan zakat di Indonesia selama waktu yang sudah dilalui.

Setelah 9 tahun berjalan, tentu pada UU No. 38/1999 juga didapati kelemahan dan keterbatasan. Begitu banyak pelaku zakat di Indonesia berharap bahwa UU No. 38/1999 dapat segera direvisi sehingga perannya yang menentukan dalam menata zakat di Indonesia akan dapat optimal. Revisi UU adalah prasyarat bagi terwujudnya masa depan zakat di Indonesia yang lebih baik.

Dengan melihat perkembangan perzakatan di Indonesia saat ini, serta upaya yang masih terus dilakukan oleh para pegiat zakat serta langkah-langkah yang sedang dan akan diambil oleh para pengambil kebijakan zakat, maka kita dapat memperkirakan bahwa masa depan zakat di Indonesia akan menjadi seperti berikut :

1. 1. Regulasi zakat yang optimal
Revisi UU Zakat akan terjadi, dimana isi pengaturan di dalamnya telah mencerminkan penataan yang lebih baik daripada UU No. 38/1999. Seluruh komponen penting yang diperlukan bagi perwujudan penataan zakat yang lebih optimal akan mendapatkan kejelasan pengaturan. Beberapa unsur penataan zakat yang termuat dalam regulasi zakat tersebut adalah : pengaturan tentang subjek zakat, objek zakat, kelembagaan zakat, fungsi pengumpulan zakat, fungsi pendayagunaan zakat, pencatatan dan transparansi OPZ, pertanggungjawaban OPZ, pencegahan penyimpangan dan sanksi atas penyimpangan baik dilakukan oleh muzakki maupun oleh OPZ.

2. Terkoordinirnya organisasi zakat di Indonesia
Pada masa yang akan datang, seluruh OPZ akan dikoordinir oleh suatu badan atau institusi yang kuat, independen dan kredibel. Badan ini memiliki kewenangan mengkoordinir sekaligus mengawasi semua OPZ. Badan ini juga memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut izin operasinal OPZ. Badan ini akan memiliki peran dalam melakukan mobilisasi dan pengaturan terhadap semua OPZ, sehingga sinergis. Badan ini juga akan menyusun database perzakatan secara menyeluruh. Pada lembaga ini akan terkumpul data lengkap seluruh OPZ, data muzakki, mustahik dan peta kemiskinan serta program pemberdayaan zakat yang dilakukan oleh semua OPZ. Melalui pengkordinasian dan pengawasan OPZ yang efektif, maka akan terwujud OPZ yang amanah dan profesional.

3. Meningkatnya pembayar zakat melalui lembaga
Dengan regulasi zakat yang tepat, maka akan meningkat kesadaran masyarakat dalam penunaian zakat. Berbondong-bondong para muzakki menyerahkan zakatnya melalui OPZ. Jika selama ini lebih banyak masyarakat menyerahkan zakatnya secara langsung kepada mustahik, maka pada masa yang akan datang sebagian besar masyarakat akan menyalurkan zakatnya melalui OPZ. Masyarakat akan semakin sadar bahwa untuk mencapai efektifitas pemanfaatan zakat, prasyarat utamanya adalah termobilisasi dan terkonsentrasinya dana zakat pada OPZ yang terkoordinir secara sistematis. Dengan terkonsentrasinya dana zakat secara optimal akan dimungkinkan pendayagunaan zakat yang lebih baik.

4. Meningkatnya masyarakat miskin yang terbantu
Dengan keberhasilan mobilisasi dana zakat, khususnya yang dihimpun oleh OPZ, maka akan semakin banyak mustahik yang terbantu. Dengan semakin amanah dan profesionalnya para OPZ, maka efektivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh semua OPZ akan mencapai titik optimalnya. Pada kondisi penghimpunan dana yang optimal, maka upaya untuk menolong kehidupan orang-orang miskin akan meningkat. Dengan dana zakat yang terhimpun besar, maka semakin banyak kebutuhan dasar mustahik yang terpenuhi seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi dan pelatihan keterampilan kerja. Di berbagai daerah akan muncul berbagai sarana kesehatan gratis, baik rumah sakit, klinik atau aksi pelayanan kesehatan. Juga akan muncul di berbagai daerah sekolah gratis, taman pendidikan gratis dan sarana belajar-mengajar yang disediakan kepada masyarakat miskin tanpa dipungut biaya. Yang juga akan muncul di berbagai wilayah adalah aktifitas badan-badan usaha dalam rangka memfasilitasi orang miskin untuk memperoleh pendapatan.

5. Zakat menjadi pengurang pajak
Pada masa depan yang akan terwujud adalah zakat menjadi pengurang pajak. Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, khususnya pertimbangan perlunya persuasi terhadap pembayaran zakat, pada akhirnya zakat dapat menjadi pengurang pajak. Berlakunya zakat menjadi pengurang pajak akan menjadi momentum bagi muzakki untuk semakin terdorong menyalurkan zakatnya melalui OPZ yang telah diotorisasi untuk dapat mengeluarkan bukti zakat sebagai pengurang pajak. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki kaum muslimin juga akan semakin banyak yang menyalurkan zakat perusahaannya melalui OPZ.

6. Meningkatnya peran Indonesia dalam perzakatan global

Dengan semakin mantapnya penataan zakat di Indonesia, melalui penguatan OPZ dan koordinasi dan sinergi antar OPZ, maka peran pelaku zakat di tingkat regional dan internasional juga akan meningkat tajam. Kiprah pelaku zakat di Indonesia dalam mempengaruhi kebijakan zakat di kawasan Asia Tenggara akan semakin signifikan. Bukan hanya di kawasan regional, pada tingkat global, peran masyarakat zakat di Indonesia juga akan sangat menentukan. Peran pelaku zakat dalam perzakatan global akan terwujud dalam bentuk kerjasama dalam rangka pengembangan kelembagaan OPZ dan dalam rangka melaksanakan program pendayagunaan zakat untuk mencapai optimalisasi membantu mustahik di berbagai belahan dunia.

No comments: