Pada tahun 2018 ini Indonesia ada di peringkat 45 dari 140
negara di dunia. Posisi pada tahun ini naik dua tingkat dari posisi pada tahun
sebelumnya (2017), yaitu pada posisi 47. Namun di Asia Tenggara, Indonesia
masih di bawah Thailand (38), Malaysia (25) dan Singapura (2). Perkembangan
yang baik dari index persaingan Indonesia, masih memerlukan kerja keras agar
peringkat Indonesia di Asia Tenggara meningkat, setidaknya bisa melampaui Thailand.
20 October, 2018
28 September, 2018
UU No. 23 Tahun 2011, Gagal ?
Salah satu misi utama penggantian
Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 1999, dengan UU No. 23 Tahun 2011 adalah
meningkatkan secara signifikan penghimpunan zakat nasional. Karena pada waktu
itu (2010) penghimpunan zakat nasional baru mencapai 1,5 Trilyun, dari
potensinya yang sebesar 217 Trilyun. Capaian zakat nasional pada saat itu
adalah kurang dari 1% dibandingkan potensinya. Kini, setelah tujuh tahun UU
tersebut diberlakukan, bagaimana hasilnya ?
Menurut Perhitungan BAZNAS,
penghimpunan zakat nasional pada tahun 2017 adalah sebesar 6 Trilyun. Ini
artinya pencapaian penghimpunan zakat nasional dibandingkan potensinya adalah
baru mencapai 2,7%. Tentu kita mensyukuri ada peningkatan penghimpunan zakat nasional
dalam tujuh tahun ini sebesar 400%, namun pencapaian ini masih sangat jauh dari
potensinya. Artinya, pergerakan penghimpunan zakat nasional berjalan normal
dengan kenaikan rata-rata per tahun antara 20% – 30%.
Kalau angka kenaikan rata-rata
ini kita proyeksikan ke depan, maka untuk mencapai penghimpunan zakat 50% dari
potensinya (108,5 Trilyun) itu diperlukan tidak kurang dari 11 tahun lagi. Ini
akan sangat lama. Belum lagi, jika memperhitungkan potensi zakat sudah akan
bertambah besar dalam 10 tahun lagi. Dalam bahasa lain, UU No. 23 tahun 2011
tidak cukup memberikan dampak signifikan dalam pencapaian penghimpunan zakat
nasional.
Jika kita menginginkan perubahan
yang sangat signifikan atau fundamental dalam penghimpunan zakat, maka perlu
dilakukan perubahan langkah dan cara dalam menghimpun zakat yang lebih radikal.
Kita harus segera merumuskan langkah-langkah perubahan radikal guna mencapai
penghimpunan zakat tersebut. Untuk melengkapi perubahan fundamental dalam cara
menghimpun zakat tersebut, tentu perlu didukung oleh UU yang memuat perubahan
yang lebih fundamental dalam pengelolaan zakat.
Faktor lain yang perlu
dipertimbangkan dari perlunya perubahan signifikan pada UU Zakat adalah dampak
UU No. 23 Tahun 2011 dalam turut serta memadamkan ruh gerakan zakat pada
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Akibat dominasi organisasi pengelola zakat pemerintah
(BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka hampir semua LAZ menurunkan energi
penghimpunan dan pengelolaan zakat. Bahkan beberapa LAZ dengan sadar melakukan
migrasi sumber dana dari dana zakat ke dana lain (misal infak atau wakaf).
Dampak lanjutannya adalah hampir semua LAZNAS saat ini komposisi penerimaan
zakatnya sudah di bawah 50% dari total dana yang dihimpun. Jika terus dibiarkan,
maka LAZ akan kehilangan dana zakat dari komposisi sumber dananya.
Menyadari hal ini, menjadi urgent untuk kita melakukan penggantian
UU No. 23 Tahun 2011. Penggantian ini harus dikawal dan dipastikan untuk
mencapai peningkatan substansial penghimpunan zakat dibandingkan potensinya,
dan yang kedua dalam rangka menghidupkan kembali gairah gerakan zakat di
kalangan LAZ (masyarakat). Pengawalan ini sangat diperlukan, agar penggantian
UU tidak berujung kepada masuknya dominasi kepentingan lain yang justru tidak
kita kehendaki.
**)Tulisan ini adalah sebagian dari
bahan diskusi pada Focus Group Discussion “Kajian Regulasi Zakat” yang diadakan
oleh BAZNAS, 27 September 2018.
24 August, 2018
KHUTBAH JUMAT SEBAGAI KURSUS ISLAM BERKELANJUTAN
Setiap muslim (laki-laki)
diwajibkan untuk melaksanakan sholat jumat, dimana di dalamnya ada khutbah
jumat. Khutbah jumat merupakan satu kesatuan ibadah yang terangkai dengan
sholat jumat. Dengan kedudukan khutbah jumat yang merupakan rangkaian langsung
dari sholat jumat, dapat diambil kesimpulan bahwa hampir selalu, setiap muslim
akan mendengarkan khutbah pada hari jumat (khutbah jumat).
Selama ini, khutbah jumat masih
dikelola dengan cara konvensional, dimana khutbah jumat cenderung dipandang
sebagai pelengkap berlangsungnya kewajiban melaksanakan sholat jumat. Dengan
cara pandang seperti itu, maka khutbah jumat belum dikelola secara optimal
sebagai wahana pendidikan umat yang strategis. Agar khutbah jumat memiliki
kualitas yang tinggi, maka khutbah jumat perlu dikelola dengan sudut pandang
sebagai kursus Islam berkelanjutan.
Khutbah jumat harus dipandang
sebagai forum pembinaan umat mingguan di mana setiap muslim akan mengikuti kursus
rutin dengan tatap muka sebanyak 52 kali dalam setahun. Setiap pekan sekali,
pada hari Jumat secara berkelanjutan, seorang muslim akan mengikuti pendidikan
untuk meningkatkan pemahaman Islam. Minimal lamanya tatap muka adalah 15 menit
yang dilakukan terus menerus sejak seorang muslim baligh sampai dia meninggal.
Jika seorang muslim memasuki baligh pada usia 15 tahun dan meninggal pada usia
60 tahun, maka jumlah jam belajar yang dijalani dengan khutbah jumat minimal adalah
35.100 menit atau 585 jam. Ini adalah jumlah jam belajar yang cukup panjang
untuk mempelajari pemahaman Islam.
Untuk dapat memperbaiki kualitas
khutbah Jumat, setidaknya ada beberapa faktor yang perlu diperbaiki, yaitu :
1. Kurikulum.
Perlu disiapkan rancangan materi (topik) pembahasan yang akan disampaikan oleh
seorang khatib Jumat. Susunan materi ini harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga menggambarkan urutan pembahasan yang berjenjang dan menyatu.
Setidaknya, ada 52 materi pembahasan dalam setahun yang perlu dibuatkan
rancangan tatap muka dan bisa dilanjutkan pada jenjang selanjutnya di tahun
berikutnya. Rancangan tatap muka khutbah ini bisa disebut sebagai Satuan Acara
Khutbah (SAK), yang menjelaskan sub-sub bahasan atau poin-poin penting bahasan
yang harus disampaikan dalam satu kali penyampaian khutbah. Selain materi
bahasan dan sub bahasan, juga di dalam SAK dijelaskan cara menyampaikan dan
sumber rujukan utama materi pembahasan. SAK adalah semacam Term of Reference
(TOR) dari proses khutbah yang setiap pekan dilakukan.
2. Khatib.
Perlu disiapkan khatib yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan materi
pembahasan sesuai kurikulum yang telah dibuat. Khatib harus memiliki
kualifikasi penguasaan materi bahasan dan kemampuan menyampaikan materi bahasan
dengan jelas dan menarik. Dengan kualifikasi
Khatib yang bagus, maka materi bahasan juga dapat ditransfer kepada jamaah
dengan baik, sehingga menghasilkan pemahaman yang benar sesuai maksud
kurikulum. Pun dengan kemampuan khatib yang menarik akan mengurangi jumlah
jamaah yang tertidur saat khutbah berlangsung.
3. Sarana
dan Prasaran. Perlu disiapkan sarana dan prasarana untuk mencapai dukungan
proses penyampaian informasi dan pesan-pesan khutbah yang memiliki dampak
kepada jamaah. Sound system harus diatur agar menghasilkan suara yang jernih
dan nyaman bagi jamaah. Sudah saatnya untuk menyediakan fasilitas layar
presentasi, agar materi bahasan semakin dimengerti. Ruangan yang dikondisikan
agar dapat membuat jamaah khusyuk mendengarkan khutbah jumat. Lebih bagus lagi,
kalau selesai sholat jumat, jamaah dapat membawa bulletin atau lembaran yang
berisi catatan pembahasan khutbah (hand out).
4. Proses.
Pada akhirnya setiap masjid harus memperbaiki proses pengelolaan dan layanan
jamaah. Untuk mencapai suatu proses pendidikan yang berkualitas sangat diperlukan
interaksi yang dekat antara pengelola atau pengurus masjid dengan jamaahnya.
Guna mencapai tujuan kursus berkelanjutan, pada akhirnya pengelola masjid harus
mengenali jamaah yang terus menerus atau sangat sering sholat jumat di masjid
itu dengan yang hanya sekali atau sesekali datang karena kebetulan melintas
dekat masjid itu pada saat sholat jumat. Masjid pada akhirnya harus
mengembangkan sistem database masjid. Masjid juga harus meningkatkan kualitas
pengelolaan sehingga menciptakan kondisi masjid yang makmur.
s Semua faktor itu sangat
menentukan keberhasilan dalam pencapaian khutbah jumat sebagai kursus Islam
berkelanjutan. Jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dalam memperbaiki kualitas
khutbah jumat, maka khutbah jumat hanya akan menjadi ritual pekanan yang tidak
memiliki dampak dalam peningkatan kualitas pendidikan Diniyah Islam bagi umat. Sebaliknya,
jika khutbah jumat ditingkatkan kualitasnya, maka sebagian fungsi pendidikan Diniyah
Islam akan dapat dicapai melalui khutbah jumat.
Subscribe to:
Posts (Atom)


