20 October, 2018

Tingkat Persaingan Indonesia Berada di Peringkat 45 Dunia


Pada tahun 2018 ini Indonesia ada di peringkat 45 dari 140 negara di dunia. Posisi pada tahun ini naik dua tingkat dari posisi pada tahun sebelumnya (2017), yaitu pada posisi 47. Namun di Asia Tenggara, Indonesia masih di bawah Thailand (38), Malaysia (25) dan Singapura (2). Perkembangan yang baik dari index persaingan Indonesia, masih memerlukan kerja keras agar peringkat Indonesia di Asia Tenggara meningkat, setidaknya bisa melampaui Thailand.




28 September, 2018

UU No. 23 Tahun 2011, Gagal ?

Salah satu misi utama penggantian Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 1999, dengan UU No. 23 Tahun 2011 adalah meningkatkan secara signifikan penghimpunan zakat nasional. Karena pada waktu itu (2010) penghimpunan zakat nasional baru mencapai 1,5 Trilyun, dari potensinya yang sebesar 217 Trilyun. Capaian zakat nasional pada saat itu adalah kurang dari 1% dibandingkan potensinya. Kini, setelah tujuh tahun UU tersebut diberlakukan, bagaimana hasilnya ?

Menurut Perhitungan BAZNAS, penghimpunan zakat nasional pada tahun 2017 adalah sebesar 6 Trilyun. Ini artinya pencapaian penghimpunan zakat nasional dibandingkan potensinya adalah baru mencapai 2,7%. Tentu kita mensyukuri ada peningkatan penghimpunan zakat nasional dalam tujuh tahun ini sebesar 400%, namun pencapaian ini masih sangat jauh dari potensinya. Artinya, pergerakan penghimpunan zakat nasional berjalan normal dengan kenaikan rata-rata per tahun antara 20% – 30%.

Kalau angka kenaikan rata-rata ini kita proyeksikan ke depan, maka untuk mencapai penghimpunan zakat 50% dari potensinya (108,5 Trilyun) itu diperlukan tidak kurang dari 11 tahun lagi. Ini akan sangat lama. Belum lagi, jika memperhitungkan potensi zakat sudah akan bertambah besar dalam 10 tahun lagi. Dalam bahasa lain, UU No. 23 tahun 2011 tidak cukup memberikan dampak signifikan dalam pencapaian penghimpunan zakat nasional.

Jika kita menginginkan perubahan yang sangat signifikan atau fundamental dalam penghimpunan zakat, maka perlu dilakukan perubahan langkah dan cara dalam menghimpun zakat yang lebih radikal. Kita harus segera merumuskan langkah-langkah perubahan radikal guna mencapai penghimpunan zakat tersebut. Untuk melengkapi perubahan fundamental dalam cara menghimpun zakat tersebut, tentu perlu didukung oleh UU yang memuat perubahan yang lebih fundamental dalam pengelolaan zakat.  

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dari perlunya perubahan signifikan pada UU Zakat adalah dampak UU No. 23 Tahun 2011 dalam turut serta memadamkan ruh gerakan zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Akibat dominasi organisasi pengelola zakat pemerintah (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka hampir semua LAZ menurunkan energi penghimpunan dan pengelolaan zakat. Bahkan beberapa LAZ dengan sadar melakukan migrasi sumber dana dari dana zakat ke dana lain (misal infak atau wakaf). Dampak lanjutannya adalah hampir semua LAZNAS saat ini komposisi penerimaan zakatnya sudah di bawah 50% dari total dana yang dihimpun. Jika terus dibiarkan, maka LAZ akan kehilangan dana zakat dari komposisi sumber dananya.

Menyadari hal ini, menjadi urgent untuk kita melakukan penggantian UU No. 23 Tahun 2011. Penggantian ini harus dikawal dan dipastikan untuk mencapai peningkatan substansial penghimpunan zakat dibandingkan potensinya, dan yang kedua dalam rangka menghidupkan kembali gairah gerakan zakat di kalangan LAZ (masyarakat). Pengawalan ini sangat diperlukan, agar penggantian UU tidak berujung kepada masuknya dominasi kepentingan lain yang justru tidak kita kehendaki.

*)Ahmad Juwaini adalah pegiat zakat

**)Tulisan ini adalah sebagian dari bahan diskusi pada Focus Group Discussion “Kajian Regulasi Zakat” yang diadakan oleh BAZNAS, 27 September 2018.


24 August, 2018

KHUTBAH JUMAT SEBAGAI KURSUS ISLAM BERKELANJUTAN

Setiap muslim (laki-laki) diwajibkan untuk melaksanakan sholat jumat, dimana di dalamnya ada khutbah jumat. Khutbah jumat merupakan satu kesatuan ibadah yang terangkai dengan sholat jumat. Dengan kedudukan khutbah jumat yang merupakan rangkaian langsung dari sholat jumat, dapat diambil kesimpulan bahwa hampir selalu, setiap muslim akan mendengarkan khutbah pada hari jumat (khutbah jumat).
Selama ini, khutbah jumat masih dikelola dengan cara konvensional, dimana khutbah jumat cenderung dipandang sebagai pelengkap berlangsungnya kewajiban melaksanakan sholat jumat. Dengan cara pandang seperti itu, maka khutbah jumat belum dikelola secara optimal sebagai wahana pendidikan umat yang strategis. Agar khutbah jumat memiliki kualitas yang tinggi, maka khutbah jumat perlu dikelola dengan sudut pandang sebagai kursus Islam berkelanjutan.
Khutbah jumat harus dipandang sebagai forum pembinaan umat mingguan di mana setiap muslim akan mengikuti kursus rutin dengan tatap muka sebanyak 52 kali dalam setahun. Setiap pekan sekali, pada hari Jumat secara berkelanjutan, seorang muslim akan mengikuti pendidikan untuk meningkatkan pemahaman Islam. Minimal lamanya tatap muka adalah 15 menit yang dilakukan terus menerus sejak seorang muslim baligh sampai dia meninggal. Jika seorang muslim memasuki baligh pada usia 15 tahun dan meninggal pada usia 60 tahun, maka jumlah jam belajar yang dijalani dengan khutbah jumat minimal adalah 35.100 menit atau 585 jam. Ini adalah jumlah jam belajar yang cukup panjang untuk mempelajari pemahaman Islam.
Untuk dapat memperbaiki kualitas khutbah Jumat, setidaknya ada beberapa faktor yang perlu diperbaiki, yaitu :
1.     Kurikulum. Perlu disiapkan rancangan materi (topik) pembahasan yang akan disampaikan oleh seorang khatib Jumat. Susunan materi ini harus disiapkan sedemikian rupa sehingga menggambarkan urutan pembahasan yang berjenjang dan menyatu. Setidaknya, ada 52 materi pembahasan dalam setahun yang perlu dibuatkan rancangan tatap muka dan bisa dilanjutkan pada jenjang selanjutnya di tahun berikutnya. Rancangan tatap muka khutbah ini bisa disebut sebagai Satuan Acara Khutbah (SAK), yang menjelaskan sub-sub bahasan atau poin-poin penting bahasan yang harus disampaikan dalam satu kali penyampaian khutbah. Selain materi bahasan dan sub bahasan, juga di dalam SAK dijelaskan cara menyampaikan dan sumber rujukan utama materi pembahasan. SAK adalah semacam Term of Reference (TOR) dari proses khutbah yang setiap pekan dilakukan.
2.     Khatib. Perlu disiapkan khatib yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan materi pembahasan sesuai kurikulum yang telah dibuat. Khatib harus memiliki kualifikasi penguasaan materi bahasan dan kemampuan menyampaikan materi bahasan dengan jelas dan menarik.  Dengan kualifikasi Khatib yang bagus, maka materi bahasan juga dapat ditransfer kepada jamaah dengan baik, sehingga menghasilkan pemahaman yang benar sesuai maksud kurikulum. Pun dengan kemampuan khatib yang menarik akan mengurangi jumlah jamaah yang tertidur saat khutbah berlangsung.
3.     Sarana dan Prasaran. Perlu disiapkan sarana dan prasarana untuk mencapai dukungan proses penyampaian informasi dan pesan-pesan khutbah yang memiliki dampak kepada jamaah. Sound system harus diatur agar menghasilkan suara yang jernih dan nyaman bagi jamaah. Sudah saatnya untuk menyediakan fasilitas layar presentasi, agar materi bahasan semakin dimengerti. Ruangan yang dikondisikan agar dapat membuat jamaah khusyuk mendengarkan khutbah jumat. Lebih bagus lagi, kalau selesai sholat jumat, jamaah dapat membawa bulletin atau lembaran yang berisi catatan pembahasan khutbah (hand out).
4.     Proses. Pada akhirnya setiap masjid harus memperbaiki proses pengelolaan dan layanan jamaah. Untuk mencapai suatu proses pendidikan yang berkualitas sangat diperlukan interaksi yang dekat antara pengelola atau pengurus masjid dengan jamaahnya. Guna mencapai tujuan kursus berkelanjutan, pada akhirnya pengelola masjid harus mengenali jamaah yang terus menerus atau sangat sering sholat jumat di masjid itu dengan yang hanya sekali atau sesekali datang karena kebetulan melintas dekat masjid itu pada saat sholat jumat. Masjid pada akhirnya harus mengembangkan sistem database masjid. Masjid juga harus meningkatkan kualitas pengelolaan sehingga menciptakan kondisi masjid yang makmur. 
s   Semua faktor itu sangat menentukan keberhasilan dalam pencapaian khutbah jumat sebagai kursus Islam berkelanjutan. Jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dalam memperbaiki kualitas khutbah jumat, maka khutbah jumat hanya akan menjadi ritual pekanan yang tidak memiliki dampak dalam peningkatan kualitas pendidikan Diniyah Islam bagi umat. Sebaliknya, jika khutbah jumat ditingkatkan kualitasnya, maka sebagian fungsi pendidikan Diniyah Islam akan dapat dicapai melalui khutbah jumat.