Salah satu misi utama penggantian
Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 1999, dengan UU No. 23 Tahun 2011 adalah
meningkatkan secara signifikan penghimpunan zakat nasional. Karena pada waktu
itu (2010) penghimpunan zakat nasional baru mencapai 1,5 Trilyun, dari
potensinya yang sebesar 217 Trilyun. Capaian zakat nasional pada saat itu
adalah kurang dari 1% dibandingkan potensinya. Kini, setelah tujuh tahun UU
tersebut diberlakukan, bagaimana hasilnya ?
Menurut Perhitungan BAZNAS,
penghimpunan zakat nasional pada tahun 2017 adalah sebesar 6 Trilyun. Ini
artinya pencapaian penghimpunan zakat nasional dibandingkan potensinya adalah
baru mencapai 2,7%. Tentu kita mensyukuri ada peningkatan penghimpunan zakat nasional
dalam tujuh tahun ini sebesar 400%, namun pencapaian ini masih sangat jauh dari
potensinya. Artinya, pergerakan penghimpunan zakat nasional berjalan normal
dengan kenaikan rata-rata per tahun antara 20% – 30%.
Kalau angka kenaikan rata-rata
ini kita proyeksikan ke depan, maka untuk mencapai penghimpunan zakat 50% dari
potensinya (108,5 Trilyun) itu diperlukan tidak kurang dari 11 tahun lagi. Ini
akan sangat lama. Belum lagi, jika memperhitungkan potensi zakat sudah akan
bertambah besar dalam 10 tahun lagi. Dalam bahasa lain, UU No. 23 tahun 2011
tidak cukup memberikan dampak signifikan dalam pencapaian penghimpunan zakat
nasional.
Jika kita menginginkan perubahan
yang sangat signifikan atau fundamental dalam penghimpunan zakat, maka perlu
dilakukan perubahan langkah dan cara dalam menghimpun zakat yang lebih radikal.
Kita harus segera merumuskan langkah-langkah perubahan radikal guna mencapai
penghimpunan zakat tersebut. Untuk melengkapi perubahan fundamental dalam cara
menghimpun zakat tersebut, tentu perlu didukung oleh UU yang memuat perubahan
yang lebih fundamental dalam pengelolaan zakat.
Faktor lain yang perlu
dipertimbangkan dari perlunya perubahan signifikan pada UU Zakat adalah dampak
UU No. 23 Tahun 2011 dalam turut serta memadamkan ruh gerakan zakat pada
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Akibat dominasi organisasi pengelola zakat pemerintah
(BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka hampir semua LAZ menurunkan energi
penghimpunan dan pengelolaan zakat. Bahkan beberapa LAZ dengan sadar melakukan
migrasi sumber dana dari dana zakat ke dana lain (misal infak atau wakaf).
Dampak lanjutannya adalah hampir semua LAZNAS saat ini komposisi penerimaan
zakatnya sudah di bawah 50% dari total dana yang dihimpun. Jika terus dibiarkan,
maka LAZ akan kehilangan dana zakat dari komposisi sumber dananya.
Menyadari hal ini, menjadi urgent untuk kita melakukan penggantian
UU No. 23 Tahun 2011. Penggantian ini harus dikawal dan dipastikan untuk
mencapai peningkatan substansial penghimpunan zakat dibandingkan potensinya,
dan yang kedua dalam rangka menghidupkan kembali gairah gerakan zakat di
kalangan LAZ (masyarakat). Pengawalan ini sangat diperlukan, agar penggantian
UU tidak berujung kepada masuknya dominasi kepentingan lain yang justru tidak
kita kehendaki.
**)Tulisan ini adalah sebagian dari
bahan diskusi pada Focus Group Discussion “Kajian Regulasi Zakat” yang diadakan
oleh BAZNAS, 27 September 2018.
No comments:
Post a Comment