31 May, 2019

Mewujudkan Indonesia Ramah Zakat (Bagian 2)


Untuk memaksimal penghimpunan zakat nasional, kita harus menjawab satu pertanyaan besar: Bagaimana caranya agar semua Muslim yang memiliki penghasilan atau kekayaan mencapai nishab dengan mudah membayar zakat secara otomatis, terus menerus, tanpa harus ada sosialisasi/kampanye zakat secara massif dan besar ? 
Kampanye dan sosialisasi zakat (yang massif dan besar) cukup dilakukan di awal, sebagai pemberitahuan dan penjelasan akan kesadaran kewajiban dan mekanisme pembayaran zakat. Selanjutnya setelah kampanye dan sosialisasi besar ini semua orang akan diminta untuk mengisi formulir kesediaan berzakat dan pilihan lembaga zakat yang akan menjadi tempat penyalurannya. 
Beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mengupayakan agar semua orang Islam yang telah memiliki kekayaan/penghasilan mencapai nishab membayar zakat adalah sebagai berikut. Pertama, semua PNS dipotong gajinya dan langsung tersalur ke BAZNAS. Untuk mendukung kebijakan ini bisa dikeluarkan Instruksi Presiden, Keputusan Menteri, keputusan Pimpinan Badan/lembaga Negara, Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
Termasuk dalam kelompok pertama ini adalah karyawan BUMN dan BUMD. Sebagian penghasilan mereka juga dapat disisihkan untuk pembayaran zakat. Kemudian disalurkan melalui BAZNAS. 
Apabila ada pegawai negeri yang zakatnya tidak ingin disalurkan ke Baznas, maka dia dapat mengajukan surat pernyataan. Di dalamnya dapat mencantumkan lembaga amil zakat yang datanya terhubung secara nasional. Surat itu juga harus mencantumkan alasannya mengapa memilih LAZ tersebut.
Kedua, semua karyawan swasta dipotong gajinya dan langsung tersalur ke BAZNAS/LAZ/Tempat pembayaran zakat lain yang datanya terhubung secara nasional. Untuk mewujudkan kebijakan ini, bisa dikeluarkan keputusan pimpinan KADIN, keputusan pimpinan APINDO, keputusan pimpinan asosiasi industri, atau pimpinan perusahaan. 
Setelah dikeluarkannya keputusan untuk menguatkan kebijakan, semua karyawan swasta akan diminta mengisi formulir kesediaan berzakat dan pilihan LAZ untuk penyaluran dari yang bersangkutan.
Ketiga, tentu saja, selain PNS dan karyawan swasta, ada banyak pengusaha dan profesi lain di dalam masyarakat. Kepada kelompok ketiga ini, kita bisa menggunakan mekanisme pendekatan kepemilikan rekening bank.
Semua Muslim pemilik rekening tabungan akan ditawari kesediaan untuk dipotong zakatnya. Apabila jumlah dana di rekeningnya telah mencapai nishab, langsung dipotong dari rekeningnya dan langsung tersalur ke BAZNAS/LAZ/tempat pembayaran zakat lain yang datanya terhubung secara nasional.
Untuk mewujudkan kebijakan ini, perlu dilakukan kerja sama dengan asosiasi-asosiasi perbankan. Seperti Himbara, Asbisindo, Asbanda, dan kerja sama dengan bank-bank swasta.
Dengan tiga langkah tersebut di atas, diharapkan tidak ada lagi orang Islam yang hartanya atau penghasilannya sudah mencapai nishab, tetapi tidak membayar zakat melalui lembaga pengelola zakat, yang datanya terkoneksi secara nasional. 
Semua orang yang masuk kategori wajib zakat, tidak akan terlewat untuk membayar zakat secara mudah. Tidak perlu biaya besar. Berlangsung secara terus menerus. Kondisi ini yang dimaksud dengan kemudahan berzakat atau zakat yang ramah bagi para muzakki.
Mustahik
Lalu bagaimana  dengan perlakuan terhadap mustahik (penerima zakat) ? Dalam konteks ramah zakat ini, perlu dibuat sistem penyaluran zakat yang mudah, akurat dan tepat sasaran. Mustahik, semisal orang miskin tidak perlu lagi datang ke lembaga zakat untuk menerima bantuan.
Sistem database yang ada di lembaga zakat sudah mampu menyediakan data (by name by address) mustahik, bahkan pada data tersebut juga sudah diketahui tingkat pendapatan dan tingkat kemiskinan, apakah sudah pernah dibantu oleh lembaga zakat? 
Apakah sudah pernah dibantu dengan program pemerintah (misal Program Keluarga Harapan)? Juga data bagaimana perkembangan setelah dibantu oleh lembaga zakat atau dibantu dengan program pemerintah tersebut.
Apabila seorang mustahik memenuhi kelayakan mendapatkan bantuan zakat (berdasarkan data yang terverifikasi), untuk selanjutnya mustahik akan mendapatkan bantuan yang ditransfer ke rekening mustahik di bank syariah. Baik bantuan yang bersifat insidental, maupun bantuan yang bersifat berkelanjutan. 
Tentu saja terdapat pula mekanisme untuk melakukan pendampingan, pemantauan dan evaluasi atas perkembangan mustahik. Data perkembangan setiap mustahik ini juga terhubung dengan data dampak program zakat terhadap keseluruhan mustahik di suatu wilayah.
Pendeknya, dengan Indonesia ramah zakat artinya semua orang yang berurusan dengan zakat (muzakki dan mustahik) akan mendapatkan kemudahan (zakat friendly). Selain kemudahan bagi muzakki dan mustahik, pihak lainnya, seperti amil, pemerintah, pihak swasta dan masyarakat lainnya yang berkepentingan dengan zakat akan mendapatkan kemudahan.
Pengelolaan zakat juga terintegrasi dengan kegiatan pembangunan, penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik yang dilakukan pemerintah, maupun yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat.



No comments: