Kalau
kita lihat perilaku berzakat orang Indonesia saat ini, orang Islam di Indonesia
melakukan pembayaran zakat melalui :
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yaitu organisasi
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari pusat atau Nasional sampai Kabupaten/Kota.
2. Lembaga
Amil Zakat (LAZ), yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
masyarakat dari Nasional sampai Kabupaten/Kota.
3. UPZ
(Unit Pengelola Zakat yang berada di instansi pemerintah, perusahaan, masjid)
yang menginduk kepada BAZNAS.
4. MPZ
(Mitra Pengelola Zakat yang berada di perusahaan, masjid, organisasi) yang
menginduk kepada LAZ)
5. Lembaga
Zakat tidak terdaftar, termasuk juga ke Masjid, Panti Yatim dan Pesantren.
6. Langsung
dibayarkan ke Mustahik (Fakir, Miskin, Muallaf, Fii sabilillah dan lain-lain).
Merujuk kepada data penghimpunan
zakat nasional dari BAZNAS, keseluruhan zakat yang terhimpun dari BAZNAS dan
LAZNAS pada tahun 2018, angkanya baru mencapai 8,1 Trilyun atau berada di
kisaran 4% dari potensi zakat di Indonesia (217 Triliun). Dengan merujuk pada data
penghimpunan dan perhitungan potensi zakat di Indonesia tersebut, artinya ada
sekitar 96% dana zakat yang dibayarkan melalui selain BAZNAS (termasuk UPZ) dan
LAZNAS (termasuk MPZ). Masih sangat banyak pembayaran zakat yang melalui
lembaga zakat tidak terdaftar dan langsung dibayarkan kepada mustahik (tempat
membayar zakat No.5 dan No.6 di atas). Ini artinya, sangat besar jumlah
pembayaran zakat yang tidak tercatat dalam data zakat nasional. Bagaimana
caranya meningkatkan jumlah penghimpunan zakat nasional (dan tercatat) ?
Untuk meningkatkan angka
penghimpunan zakat nasional, kita harus menjawab beberapa tantangan yang ada. Urutan
prioritas tantangan yang harus ditangani agar permasalahan penghimpunan zakat
di Indonesia bisa diatasi adalah :
1. Tantangan
Ketaatan Membayar Zakat
Sampai dengan
saat ini, berapa persen umat Islam di Indonesia yang memiliki penghasilan/harta
mencapai nishab dan secara rutin mengeluarkan zakatnya. Kita memperkirakan
minimal 90% umat Islam di Indonesia sudah membayarkan zakatnya secara rutin.
Sosialisasi dan edukasi kesadaran wajib
zakat masih diperlukan. Sosialisasi dan edukasi jenis-jenis harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya juga masih diperlukan, meskipun proporsi orang Islam yang
belum menunaikan kewajibannya berzakat sudah mengecil.
2. Tantangan
Membayar Zakat Formal
Setelah
kewajiban membayarkan zakat dipenuhi, tantangan berikutnya yang harus ditangani
adalah bagaimana membimbing dan mengarahkan umat agar membayarkan zakat melalui
organisasi pengelola zakat yang resmi. Organisasi pengelola zakat yang resmi
adalah organisasi pengelola zakat yang telah mendapat izin dari pemerintah
karena telah memenuhi serangkaian persyaratan tertentu dan bersedia mengelola
zakat dengan pedoman atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Organisasi pengelola zakat yang resmi artinya pengelolaan zakatnya telah sesuai
dengan standar pengelolaan zakat yang baik, sebagaimana diatur oleh Undang-undang
dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. Organisasi pengelola zakat yang
resmi juga telah memiliki mekanisme pelaporan kinerja secara periodik, sehingga
data laporannya dapat dikonsolidasikan sebagai data nasional.
3. Tantangan
Konsolidasi Data Semua Titik Pembayaran Zakat
Tantangan
selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana mengarahkan umat agar membayarkan
zakat ke titik-titik pembayaran zakat yang datanya terkonsolidasi secara
nasional. Pada saat yang sama, kita juga perlu menyiapkan dan melengkapi semua
titik pembayaran zakat dengan alat, platform atau aplikasi yang memungkinkan
semua pembayaran dan penyaluran zakat, datanya terkonsolidasi secara nasional. Untuk
semua pengelola zakat yang belum resmi dan datanya terhubung secara nasional,
secara bertahap juga diarahkan menjadi lembaga pengelola zakat resmi (baik
sebagai BAZNAS dan UPZ, atau sebagai LAZ dan MPZ).
(Bersambung)
*) Ahmad Juwaini
adalah Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah
No comments:
Post a Comment