01 March, 2008

ZAKAT INDONESIA SATU

Merupakan suatu yang tidak tepat, apabila ada pelaku zakat di Indonesia memandang bahwa zakat adalah urusan satu organisasi atau satu instansi. Zakat adalah sebuah urusan umat yang merupakan domain keseluruhan kaum muslimin di Indonesia. Meskipun zakat adalah urusan seluruh kaum muslimin Indonesia, itu tidak berarti bahwa setiap orang atau setiap lembaga bisa “prasmanan” mengelola zakat. Seluruh pelaku zakat terikat pada rangkaian yang terkait satu dengan yang lain.

Pengelolaan zakat di Indonesia harus merupakan satu barisan. Masyarakat zakat di Indonesia tidak boleh menjadi ”kerumunan”, dimana organisasi yang satu dengan yang lain tidak saling berhubungan. Harus dihindari pola interaksi antar organisasi zakat yang terpilah-pilah, terlalu menonjolkan diri masing-masing, bersaing tidak sehat, apalagi kalau sampai terjebak pada konflik. Pengelolaan zakat harus merupakan satu harmoni yang terangkai membentuk suatu jaringan indah yang dapat dibanggakan umat.

Kerangka pikir mengapa zakat harus bermuara pada satu kesatuan adalah bahwa zakat harus dikhidmatkan bagi kepentingan mustahik. Apapun organisasinya, semua pengelola zakat harus berikhtiar agar pendayagunaan zakat bermuara bagi perubahan nasib kaum dhuafa. Pilihan apapun yang dilakukan oleh organisasi zakat, hendaknya tetap terkawal dalam rangka mencapai optimalisasi pemberdayaan zakat.

Dalam jangka panjang, pengelolaan zakat di Indonesia harus terkoordinir pada satu institusi yang kredibel, kuat dan mewakili kepentingan semua organisasi pengelola zakat. Fungsi koordinasi diperlukan untuk menata pola pengumpulan dan pendistribusian zakat, Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan diharapkan bisa mencapai optimalisasi. Guna mewujudkan organisasi tunggal yang bertindak sebagai koordinator zakat Indonesia, maka dalam jangka pendek, harus ada satu lembaga yang berfungsi menjadi pusat informasi zakat Indonesia (Clearing House).

Institusi yang paling tepat untuk menjadi koordinator zakat di Indonesia adalah Baznas. Mengapa Baznas ? Karena Baznas adalah organ negara tingkat nasional yang memiliki kewenangan cukup kuat untuk menata zakat di Indonesia. Untuk memperkuat fungsi koordinasi Baznas, maka hendaknya Baznas juga selayaknya terdiri dari representasi organisasi pengelola zakat yang ada. Baznas harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi untuk dapat mengkoordinasikan zakat di Indonesia.

Karena organisasi zakat diharapkan dapat terkoordinir, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyamaan persepsi di antara pelaku zakat tentang peran, posisi dan pola interaksi masing-masing organisasi. Juga harus diupayakan untuk dapat menyerap aspirasi dari masing-masing institusi. Sehingga secara perlahan akan terbangun kesepahaman dan kesamaan langkah di antara organisasi pengelola zakat.

Pada sisi lain, di antara sesama organisasi pengelola zakat juga harus dirintis berbagai bentuk kerjasama dalam rangka mengoptimalkan zakat. Kerjasama ini bisa didasarkan karena kesamaan program, kesamaan wilayah atau kesamaan mustahik. Tidak boleh ada lagi organisasi pengelola zakat yang terlalu asyik dengan dirinya sendiri. Semangat untuk saling memperkokoh dan memberi manfaat harus terus diperluas kepada semua institusi zakat.

Muara dari seluruh upaya penyatuan kepentingan zakat di Indonesia adalah terberdayakannya mustahik, baik secara sosial maupun ekonomi. Juga dalam rangka membangun kesatuan kekuatan umat, melalui pengerahan potensi secara terarah dan terkoordinir. Wallahu A’lam !

No comments: