Mungkinkah di Indonesia hanya ada lembaga zakat
tunggal yang mengelola zakat seperti di beberapa
negara di Timur Tengah ? Jawabnya tentu saja mungkin.
Bahkan sebagian kita menjawabnya bukan hanya
"mungkin", tapi barangkali : "Harus !" Memiliki
Keinginan seperti itu tentu tidak salah, karena memang
sejak zaman Nabi dan para sahabat, pengelolaan zakat
memang dilakukan oleh satu lembaga saja, yaitu Baitul
Mal. Akan tetapi kalau keinginan tersebut ingin
diwujudkan seketika, yaitu dilakukan hari ini juga,
maka tampaknya kita perlu mencermati situasi dan
kondisinya lebih dahulu. Sebab menerapkan suatu
keinginan, tanpa melihat realitas di lapangan yang
ada, maka itu hanya akan menjadi mimpi atau
halusinasi.
Ada sebagian kita menginginkan agar Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) bisa menjadi lembaga tunggal
pengelola zakat di Indonesia. Keinginan ini
dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Baznas adalah
organisasi pengelola zakat yang dibentuk atas dasar
Undang-Undang yaitu UU No. 38 Tahun 1999. Juga karena
kepengurusan BAZNAS ditetapkan melalui Keputusan
Presiden No. 8 tahun 2001 (Kemudian direvisi dengan
Keppres No. 103 tahun 2004), dimana dalam Keppres ini
juga disebutkan bahwa Baznas menjadi koordinator
pengelolaan zakat di Indonesia. Baznas diharapkan
dapat mengkoordinasikan sekurang-kurangnya 33 Badan
Amil Zakat (BAZ) tingkat propinsi dan 18 Lembaga Amil
Zakat (LAZ) tingkat Nasional yang sudah dikukuhkan.
Penempatan Baznas sebagai kordinator zakat di
Indonesia juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi
zakat di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan
mencapai 19,3 Trilyun. Dimana dalam realisasi zakat
yang dihimpun oleh organisasi pengelola zakat resmi
masih kurang dari Rp 1 Trilyun.
Setelah lebih dari enam tahun beroperasi, ternyata
Baznas yang diharapkan ampuh melaksanakan titah
negara, ternyata masih digelayuti banyak kendala.
Baznas masih menjadi organisasi dengan kapasitas
organisasi sangat terbatas, baik karena perolehan dana
tahunannya masih kecil maupun dari besarnya subsidi
pemerintah (melalui APBN) untuk operasional Baznas
juga sangat terbatas. Dengan keterbatasan kapasitas
ini, maka ruang gerak baznas juga menjadi tidak
leluasa. Kendala lain yang dihadapi Baznas adalah
menyangkut tumpang tindihnya peran yang dimainkan.
Pada satu sisi Baznas ingin kita tempatkan sebagai
koordinator pengelolaan zakat, namun di sisi lain
Baznas juga menjadi operator yang langsung mengelola
zakat. Hal ini membuat Baznas menjadi rikuh di hadapan
lembaga-lembaga pengelola zakat yang hendak diaturnya.
Juga karena kelahiran Baznas yang belakangan
dibandingkan beberapa organisasi pengelola zakat (OPZ)
yang sudah ada sebelumnya. Sebutlah misalnya BAZIS DKI
yang usianya sudah lebih dari 30 tahun, YDSF yang
sudah berusia lebih dari 17 tahun atau Dompet Dhuafa
Republika yang sudah berusia 14 tahun. Pada
kenyataannya, beberapa organisasi pengelola zakat yang
lahir lebih dahulu dari Baznas tersebut telah malang
melintang di dunia zakat dan diterima oleh berbagai
lapisan masyarakat. Sementara Baznas juga tidak segera
menunjukkan kelasnya yang tinggi untuk dapat dipercaya
sepenuhnya oleh masyarakat. Tentu saja akhirnya
membuat Baznas menjadi tidak mudah untuk cepat dapat
diterima sebagai pengatur tunggal.
Upaya Baznas untuk mempercepat peningkatan kapasitas
organisasinya dengan menggandeng Dompet Dhuafa
Republika (DD) melalui kerjasama sinergis juga telah
dipersepsi secara tidak tepat oleh berbagai kalangan.
Ada sebagian kalangan khawatir bahwa kerjasama Baznas
– Dompet Dhuafa akan menjadikan aset dan uang negara
hanya dimanfaatkan oleh DD. Sebagian kalangan lembaga
pengelola zakat juga "merasa" terhambat untuk
melakukan sinergi dengan Baznas, karena adanya
kerjasama Baznas – Dompet Dhuafa. Mereka khawatir
bahwa kerjasama Baznas – Dompet Dhuafa akan membuat
Baznas dimonopoli oleh kepentingan DD. Mekipun Pada
kenyataannya semua itu tentu saja tidak benar.
Menyadari akan tugas besar mengintegrasikan
pengelolaan zakat Indonesia pada masa depan, maka cara
yang paling layak adalah dengan melakukan tahapan
proses guna mewujudkannya. Semua langkah itu harus
disusun secara bertahap dan sistematis dengan
memanfaatkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
Harus ada rintisan langkah yang mampu memadukan antara
keinginan dan realitas yang berkembang di dunia zakat.
Semua bentuk hambatan atau rintangan harus disiasati
dengan cara komunikatif, santun, elegan dan tidak
menimbulkan permusuhan atau antipati. Semua tindakan
yang hanya mendasarkan kepada sikap arogan atau
kekuasaan belaka harus dijauhi. Apalagi kalau
cara-cara itu tidak didukung oleh pengetahuan dan
perkembangan dunia zakat yang ada di Indonesia, maka
hal itu harus ditinggalkan.
Salah satu tahapan penting dan strategis saat ini
sekaligus sebagai perbaikan atas sinergi Baznas – DD
adalah menjadikan Baznas sebagai "Pusat Zakat
Indonesia". Apa yang dimaksud dengan Pusat Zakat
Indonesia adalah sebuah fungsi (baca : bukan lembaga)
untuk mengkordinasikan seluruh lembaga zakat di bawah
payung Baznas. Pola koordinasi dilakukan melalui
pewadahan "manajemen perwakilan" yang merupakan
representasi dari kesertaan lembaga zakat yang
terlibat dalam koordinasi.
Fungsi Utama dari Pusat Zakat Indonesia adalah
mengkoordinasikan program pendayagunaan lembaga zakat,
meningkatkan kapasitas Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ), Melakukan standarisasi manajemen OPZ, termasuk
juga menjadi pusat data zakat terintegrasi seluruh
Indonesia. Karena Pusat Zakat Indonesia ini lebih
bersifat "directing management", maka fokus
kegiatannya adalah langsung pada optimalisasi
aktifitas guna peningkatan pengelolaan zakat secara
riil (nyata).
Kesediaan dan pengorbanan DD untuk menyertai
"metamorfosis" Baznas untuk mencapai peran puncaknya
adalah bentuk komitmen DD untuk mendukung cita-cita
mulia zakat di Indonesia. Semoga juga selalu ada insan
dan institusi yang mau menyambut kebaikan guna
mewujudkan cita mulia zakat.
____________________________________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz
No comments:
Post a Comment