26 December, 2006

ORGANISASI ZAKAT INTERNASIONAL

14 NEGARA SEPAKATI ORGANISASI ZAKAT INTERNASIONAL

Tanpa banyak gembar-gembor, sebuah perhelatan akbar internasional yang sangat penting di dunia zakat telah digelar. Konferensi yang bertujuan mendeklarasikan terbentuknya organisasi zakat internasional telah berlangsung di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 28 November 2006. Atas insiatif PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi dan disokong oleh Islamic Development Bank (IDB) serta Islamic Chamber of Commerce and industry (ICCI), gagasan pembentukan organisasi zakat internasional begitu cepat bergulir.

Konferensi yang mengambil tema : “Towards The Establishment of an International Zakat Organization” dihadiri oleh 14 negara, yaitu Arab Saudi, Yordania, Turki, Siria, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Yaman, Bahrain, Mesir, Iran, Brunei, Malaysia dan Indonesia. Masing-masing negara diwakili oleh menteri agama atau menteri yang mengurus masalah zakat. Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Moh. Maftuh Basyuni yang didampingi Dirjen Bimas Islam Depag, Prof. Nasaruddin Umar.

Beberapa pertimbangan bagi pembentukan organisasi zakat internasional sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Saleh Abdullah Kamil, President ICCI antara lain adalah : (1) menjadikan zakat sebagai sumber dana bagi pengentasan kemiskinan dan pengangguran di setiap negara muslim, (2) menjadikan zakat sebagai sumber dana untuk melakukan kegiatan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi (3) melakukan peningkatan kapasitas manajemen institusi pengelola zakat di berbagai negara muslim.

Dalam diskusi mengenai tanggapan atas usulan dibentuknya organisasi zakat internasional, semua negara menyatakan persetujuannya. Meskipun beberapa negara mengharapkan agar gagasan organisasi zakat internasional ini diperdalam dan detailkan, tetapi semua negara tidak berkeberatan dan mendukung pembentukan organisasi zakat internasional. Indonesia sendiri melalui tanggapan yang disampaikan oleh Menteri Agama menyampaikan bahwa Indonesia sangat mendukung gagasan pembentukan organisasi zakat internasional karena akan sangat bermanfaat bagi umat Islam di seluruh dunia, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing negara yang berbeda-beda.

Dalam pidato sambutan menjelang peluncuran kesepakatan pembentukan organisasi zakat internasional tersebut, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi menegaskan bahwa nantinya organisasi zakat internasional ini akan berperan dalam membantu mengoptimalkan zakat melalui subsidi dana zakat dari negara-negara muslim yang kaya kepada negara-negara muslim yang miskin. Juga diharapkana bahwa organisasi zakat internasional akan berperan dalam membantu kesulitan atau penderitaan ketika suatu negara muslim ditimpa bencana. Lebih lanjut Badawi juga mengungkapkan bahwa organisasi zakat internasional ini akan berusaha mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya seluruh perwakilan negara yang hadir dalam konferensi tersebut menyepakati perlunya dibentuk organisasi zakat internasional. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut maka akan dilakukan berbagai langkah untuk menyempurnakannya yaitu menyusun struktur organisasi beserta kelengkapan organisasi zakat internasional termasuk wewenang dan tanggung jawabnya. Menyiapkan keputusan fatwa syariah internasional tentang zakat, khususnya untuk memandu pemanfaatan dan pendayagunaan zakat yang akan dilakukan. Mengatur pola hubungan antara institusi zakat di negara-negara muslim dan peran pemerintah setiap negara muslim dengan organisasi zakat internasional, khususnya menyangkut pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat. Tindak lanjut ini juga akan diwujudkan dengan membentuk kelompok kerja (working group) guna mendalami dan menindaklanjuti hasil-hasil kesepakatan.

Dalam kaitan pembentukan organisasi zakat internasional tersebut juga telah diusulkan Kuala Lumpur Malaysia menjadi pusat sekretariat organisasi zakat internasional dengan dukungan dari pemerintah dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi yang juga menjadi Ketua Organisasi Konferensi Islam (OKI). Meskipun persetujuan formal belum dilakukan, tetapi tampaknya seluruh peserta konferensi secara informal dapat menerimanya.

Dengan disepakatinya pembentukan organisasi zakat internasional, berarti satu lagi langkah besar pengelolaan zakat di dunia telah ditorehkan. Jika pada bulan Februari 2006 saat berlangsung Persidangan Zakat Asia Tenggara guna membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) para peserta memperkirakan pembentukan organisasi zakat internasional akan terwujud dalam tiga sampai lima tahun ke depan, ternyata melalui konferensi zakat internasional, kesepakan pembentukan organisasi zakat internasional hanya diperlukan waktu beberapa bulan saja untuk mencapainya. Semoga ini semua menjadi pertanda baik bagi upaya mengembalikan kegemilangan peradaban zakat yang menjadi impian banyak kaum muslimin di seluruh dunia. (Ahmad Juwaini)

1 comment:

Anonymous said...

assalamu'alaikum
kami mohon alamat lengkap kantor pusat dari organisasi zakat internasional tersebut. Sebab saat ini kami perlu dukungan dan kucuran dana untuk pembangunan asrama pesantren kami "Ma'had ibnu Mas'ud" (MiM) kota Tulungagung Jawa Timur Indonesia. silahkan kunjungi situs sederhana kami di : mimtulungagung.wordpress.com.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jazakumulloh.
Wassalamu'alaikum