27 October, 2007

TUNAIKAN ZAKAT DENGAN BERMARTABAT



Pada tanggal 9 Oktober 2007, beberapa hari yang lalu, seorang pengusaha Semarang yang bergerak di sektor migas membagikan zakat kepada kaum dhuafa. Sekitar 5000 orang dengan berdesakan di bawah terik matahari siang bolong rela menunggu giliran untuk menerima amplop. Untuk orang dewasa diberikan Rp 12.000,- sementara untuk anak-anak Rp 5.000,- . Sepintas terlihat betapa mulianya perilaku Sang Pengusaha tersebut yang memiliki komitmen dalam melaksanakan salah satu rukun Islam.
Akan tetapi kalau diselami lebih lanjut, sesungguhnya praktek mendistribusikan zakat dengan pola “pameran kebajikan” ini hanyalah memuaskan ego spiritual Sang Pelaku. Betapa bahagia dan puasnya seorang pembayar zakat apabila menyalurkan zakat kepada orang-orang miskin. Apalagi orang yang menerima zakat tersebut menyambutnya dengan penuh bahagia dan diiringi doa kebaikan bagi “Sang Sinterklas” Zakat. Meskipun sesungguhnya setiap orang miskin yang hendak menerima zakat tersebut harus berjuang mempertaruhkan nyawa untuk mengejar sekedar uang Rp 12.000,-
Sang Pengusaha ini mungkin lupa bahwa beberapa tahun yang lalu, di Jakarta telah terjadi tiga orang meninggal di tempat karena berdesakan untuk menerima zakat dari seorang kaya. Karena begitu antusiasnya orang-orang miskin untuk mendapatkan pembagian zakat, maka nyawapun dikorbankan. Haruskah ego spiritual kita dipuaskan dengan mengorbankan orang-orang miskin ?
Kalau kita mau jujur, sebenarnya menyalurkan zakat secara langsung memang tidak efektif. Sekedar menyampaikan zakat kepada yang berhak pun belum terjamin sepenuhnya. Karena umumnya dengan mendistribusikan zakat dengan pola “Pameran Kebajikan” penerimanya pun tidak melalui proses seleksi. Dalam kasus Sang Pengusaha di Semarang, ia hanya menempelkan pengumuman bahwa pada hari tertentu akan dibagikan zakat. Sehingga siapa saja yang masuk dalam antrian tidak terseleksi lagi. Sangat mudah bagi orang-orang yang sesungguhnya bukan mustahik akan masuk ke dalam barisan antrian.
Belum lagi dalam konteks optimalisasi sumber daya zakat, menyalurkan zakat secara langsung layaknya ombak yang bergulung di tengah lautan, akan tetapi kemudian terhempas di pantai tanpa bekas. Zakat yang ditunaikan oleh setiap individu muslim yang jumlahnya kecil tidak akan dapat didayagunakan untuk sebuah manfaat yang monumental. Karena uang zakat itu tercerai-berai dalam pembayaran masing-masing individu. Akan berbeda apabila dana zakat itu dapat dimobilisasi untuk kemudian dimanfaatkan secara kolektif untuk membiayasi fungsi strategis guna melayani dan memberdayakan kaum dhuafa. Maka dampaknya akan luar biasa dan nyata.
Kalau hanya zakat sebesar Rp 60 juta (5.000 orang x Rp 12.000), tentulah sangat sulit untuk dapat digunakan untuk membiayai pemberdayaan kaum dhuafa secara optimal. Akan tetapi kalau uang 60 juta ini disatukan dengan uang zakat lainnya, maka bisa terhimpun dana Milyaran. Bahkan bisa mencapai 19,3 Trilyun sebagaimana potensi zakat di Indonesia. Dengan uang yang besar tersebut, tentu bisa dibantu orang miskin secara lebih permanen. Kita bisa menyediakan Rumah Sehat, sekolah unggulan, sentra usaha mandiri, industri berbasis sumber daya lokal, pelatihan keterampilan kerja dan permodalan usaha, serta peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
Kita seharusnya malu pada Bapak Fulan, seorang Presiden Komisaris sebuah perusahaan besar di Jakarta, yang menunaikan zakatnya sebesar Rp 500 juta melalui lembaga zakat. Karena Pak Fulan itu menyadari bahwa untuk dapat menghasilkan manfaat yang berlipat ganda maka zakat seharusnya ditunaikan melalui lembaga yang mampu memobilisasi dan mendayagunakan dengan sebaik-baiknya. Pola penunaian zakat seperti dilakukan oleh Pak Fulan inilah yang dimaksud dengan menunaikan zakat secara bermartabat.

No comments: